Viral di Medsos

Ketua Umum Pemuda Pancasila Larang Angggotanya Minta THR Lebaran, Ini Konsekuensinya Bila Melanggar

Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno melarang anggotanya untuk minta THR Lebaran kepada siapapun.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
istimewa
Surat bertanda tangan Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarnoyang melarang anggotanya meminta THR Lebaran. (istimewa) 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno melarang anggotanya untuk minta THR Lebaran kepada siapapun.

Hal itu tertuang dalam bernomor 791.A5/MPN-PP/IV/2022 perihal instruksi tertanggal 21 April 2022.

Surat ini ditandatangani langsung Ketum MPN Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno dan Sekjen Arif Rahman.

Intinya, MPN PP melarang anggotanya meminta uang THR baik kepada masyarakat maupun pengusaha di momen jelang Lebaran.

Jika ada yang melanggar, maka harus siap menerima konsekuensi tegas dari MPN Pemuda Pancasila.

Baca juga: Ormas hingga Satpol PP Diduga Minta Jatah THR ke Pengusaha, Lagi Disebutnya Oknum

Berikut ini isi surat larangan pungutan THR kepada seluruh pengurus Pemuda Pancasila:

Pertama-tama kami mendo'akan, semoga Saudara senantiasa berada dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa serta sukses melaksanakan aktifitas sehari-hari. Amin.

Sehubungan dengan semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri 1443 H / 2022, bersama ini Majelis Pimpinan Nasional Ormas Pemuda Pancasila menginstruksikan kepada MPW, MPC, PAC dan Ranting Pemuda Pancasila untuk tidak melakukan Pengutan Uang / Proposal untuk THR kepada masyarakat / pengusaha.

Berita surat dari Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila yang melarang anggotanya meminta THR Lebaran.
Berita surat dari Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila yang melarang anggotanya meminta THR Lebaran. (istimewa)

Apabila ada yang melakukan hal dimaksud, maka Majelis Pimpinan Nasional Ormas Pemuda Pancasila akan memberikan sanksi tegas.

Kepada Saudara agar Instruksi ini dapat diteruskan sampai ke Tingkat Ranting Pemuda Pancasila di Wilayahnya masing-masing.

Demikian Instruksi ini di sampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik- baiknya, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Surat itu untuk ditembusi kepada MPO Ormas Pemuda Pancasila Tingkat Nasional serta Bidang P2W MPN Ormas Pemuda Pancasila.

Viral Oknum PP minta THR

Dua hari terakhir kemarin, viral di media sosial tentang adanya sejumlah surat edaran permintaan dana Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022 dari organisasi masyarakat (ormas) ke warga di Jabodetabek.

Surat edaran permintaan dana THR itu di antaranya berasal dari ormas Pemuda Pancasila (PP) Ranting Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

Menanggapi surat yang viral itu, polisi memanggil pimpinan Ormas Cengkareng untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Viral Surat Minta Jatah Dana THR, Ormas PP Cengkareng Timur Mengakui dan Minta Maaf

Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo mengatakan pihaknya telah memanggil pimpinan ormas tersebut.

Hasilnya, pihak ormas mengakui surat itu dibuat dan diedarkan salah satu anggota ormas.

Beredar surat edaran Ormas Pemuda Pancasila (PP) Ranting Cengkareng Timur meminta dana THR untuk Lebaran ke masyarakat.
Beredar surat edaran Ormas Pemuda Pancasila (PP) Ranting Cengkareng Timur meminta dana THR untuk Lebaran ke masyarakat. (Istimewa)

Namun, Ketua PAC Pemuda Pancasila Cengkareng, Heri Marsud alias Iwan, menyatakan akan memberikan sanksi kepada anggotanya.

"Sudah kami klarifikasi dan diberikan sanksi anggota ormas tersebut," tegasnya saat dikonfirmasi pada Rabu (20/4/2022).

Baca juga: Hari Ini Mahasiswa Demo Lagi,Polisi Sekat Pergerakan Pelajar di 8 Titik Perbatasan Tangerang-Jakarta

Heri juga meminta maaf atas adanya surat edaran permintaan dana THR yang membuat gaduh dan resah masyarakat, khususnya di Cengkareng.

"Saya atas nama Ketua Ranting Cengkareng meminta maaf atas surat dan perintah yang beredar di masyarakat, terimakasih," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved