Tak Cuma Kekasih, Adik Indra Kenz Juga Terseret Kasus Binomo: Aset Rp 35 Miliar Terbongkar
Selain sang kekasih,Vanessa Khong, kini giliran adik Indra Kenz, Nathania Kusuma pun kena imbas dari aliran dana kakaknya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Selain sang kekasih,Vanessa Khong, kini giliran adik Indra Kenz, Nathania Kusuma pun kena imbas dari aliran dana kakaknya.
Pasalnya, tersangka kasus Binomo, Indra Kenz menyembunyikan harta dalam bentuk aset kripto hingga aset properti yang dimiliki sang adik.
Aset kripto Indra Kenz dan adiknya disimpan di Indodax.
Indodax adalah platform jual beli aset kripto di Indonesia.
Hal ini terungkap ketika adik Indra Kenz, Nathania Kesuma jadi tersangka kasus yang sama seperti kakaknya.
Baca juga: Susul Indra Kenz ke Bui, Vanessa Khong Terima Uang Miliaran hingga Sebidang Tanah
Ternyata ia dan kakaknya 'menyembunyikan' kekayaan dalam bentuk aset kripto.
"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis (21/4/2022), mengutip dari Tribunnews.com.
Aset kripto itu diduga dibeli dari uang hasil kejahatan dari Binomo.
Indra Kenz diduga telah melakukan penipuan hingga pencucian uang melalui platform berkedok trading binary option.
Nilai aset kripto Indra Kenz sangat fantastis.
Di Indodax, isi wallet Indra dan sang adik mencapai Rp 35 miliar.
"Terdapat aset kripto sekitar Rp 35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma," kata Brigjen Whisnu.
Selain dalam bentuk aset kripto, ternyata ada aset properti lain yang berasal dari aliran dana Crazy Rich Medan.
Properti itu berupa rumah atas nama sang adik, Nathania Kesuma.
Baca juga: Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan Buntut Terseret Kasus Binomo Indra Kenz, Terkuak Perannya
Rumah tersebut berada di Medan, Sumatera Utara.
Berdasarkan keterangan polisi, Nathania juga menerima aliran dana sebanyak Rp 9,4 miliar.
Kini, nasib Nathania berakhir di tahanan seperti sang kakak. Ia ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan.
Ia pun terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," katanya.
Adik Indra Kenz disangkakan Pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kekasih Indra Kenz ditahan
Sebelumnya, kekasih Indra Kenz Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei menyusul Indra Kenz menjadi tersangka binary option platform Binomo.
Saat ini, Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menahan Vanessa Khong dan ayahnya.
Keduanya ditahan usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Polri pada Senin (18/4) lalu.
Pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Soal Keterlibatan Chika di Kasus Putra Siregar, Raffi Ahmad Minta Doa Agar Masalah Cepat Selesai
"Betul, penyidik menahannya. Mulai tadi pagi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (19/4).
Whisnu mengatakan kedua tersangka itu ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, Vanessa ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan sang ayah dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.
Mereka diduga turut menyamarkan dana atau menyembunyikan uang yang didapat Indra dari hasil tindak pidana.
Menurut Whisnu, Vanessa diduga pernah menerima uang hingga sebidang tanah senilai total Rp12,8 miliar dari Indra Kenz.
Uang itu diduga kuat berasal dari dugaan tindak pidana kejahatan kasus Binomo Indra Kenz.
Dari jumlah total uang itu, Rp5 miliar di antaranya merupakan uang tunai dari Indra Kenz.
"Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sekitar Rp 5.000.000.000," kata Whisnu.
Adapun sebidang tanah yang diterima Vanessa dari Indra Kenz terletak di Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Perkiraan nilai tanah tersebut mencapai Rp7,8 miliar.
Baca juga: Innalillahi, Ya Allah Histerisnya Pemotor Lihat Kondisi Mobil Remuk Dihantam Kereta di Citayam
"Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutera Utama Cluster Sutera Narasa I, Pakulonan, Serpong utara Kota Tangerang Selatan, Banten senilai Rp 7.800.000.000 yang diatasnamakan tersangka Vanessa Khong," ungkap Whisnu.
Di sisi lain Vanessa juga diduga pernah menerima barang-barang branded dari Indra Kenz senilai total Rp349 juta.
"Menerima beberapa barang dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz senilai sekitar Rp 349.000.000," ujarnya.
Sementara ayah Vanessa, Rudiyanto Pei juga diduga pernah menerima aliran dana dari Indra Kenz.
Whisnu menyampaikan bahwa Rudiyanto Pei diduga pernah menerima aliran dana senilai Rp1,58 miliar dari Indra Kenz.
"Tersangka Rudiyanto Pei menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebesar Rp 1.583.000.000," kata Whisnu.
Tak hanya itu, Rudiyanto Pei juga pernah membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan uang korban Binomo dengan membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp8 miliar secara cash.
Padahal Indra Kenz sebelumnya membeli jam tangan itu seharga Rp 24 miliar.
"Tersangka Rudiyanto Pei membantu tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8 miliar secara cash, di mana sebelumnya tersangka Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp 24 miliar," ujarnya.
Baca juga: Nagita Slavina Tolak Video Call Nita Gunawan, Raffi Ahmad Beri Penjelasan: Aku Tahu Dia Gak Cemburu
Atas perbuatannya, Vanessa dan ayahnya dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.
"Ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Whisnu.
Dengan ditahannya Vanessa dan Rudiyanto Pei, maka dalam kasus Binomo ini total ada enam orang tersangka yang sudah ditahan.
Enam orang yang sudah resmi ditahan di rutan Bareskrim Polri itu yakni Indra Kenz, Brian Edgar, Wiky, Fakar Suhartami, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.
Kini, tersisa satu tersangka yakni adik Indra Kenz, Nathania Kesuma yang akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (20/4) ini.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vanessa Khong dan Ayahnya Menyusul ke Bui, Sejumlah Aliran Dana dari Indra Kenz Dibongkar Polisi
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Adik Indra Kenz Kena Getah Aliran Dana Sang Kakak, Aset Kripto Indra Rp 35 Miliar Terbongkar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/indra-kenz-botak-dan-klimis.jpg)