Ternyata Ramai-Ramai, Pengakuan Anggota Satpol PP Serang Sebar Surat Minta Jatah THR ke Perusahaan
Bahkan, perkara minta jatah THR yang lebih menjurus ke pungutan liar (punglli) itu tidak dilakukan sendiri, melainkan ramai-ramai.
"Kata siapa? Ada THR, besarannya di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD)," ucapnya.
Saat ditanya besaran THR bagi tenaga honorer Satpol PP, Syafrudin meminta untuk menanyakan kepada dinas terkait.
Kasatpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani, mengatakan adanya surat permintaan THR hanya oknum.
Kusna juga meminta agar hal itu diabaikan saja.
"Tidak usah ditanggapi surat tersebut, kami dari Satpol PP tidak ada seperti itu dan sekarang lagi proses penyelidikan," katanya.
Terungkap Pengakuan Satpol PP
Terbaru, Inspektorat Kota Serang memanggil oknum Satpol PP Kota Serang terkait surat minta jatah THR tersebut.
"Kami sudah panggil oknum yang bersangkutan kemarin," ujar Plt Inspektorat Kota Serang, Subagyo,
kepada TribunBanten.com saat ditemui di kantornya, Jumat (22/4/2022).
Menurut dia, oknum Satpol PP itu sudah memberikan klarifikasi.
Baca juga: Ormas hingga Satpol PP Diduga Minta Jatah THR ke Pengusaha, Lagi Disebutnya Oknum
"Sudah klarifikasi, tetap akan kita periksa berdasarkan keterangan yang disampaikan ada beberapa orang yang ikut serta dan itu akan didalami dan periksa," kata dia.
Berdasarkan pengakuan salah satu anggota Satpol PP itu, Subagyo akan mendalami keterangan pihak Satpol PP lain yang terlibat.
Sebab, terkuak bahwa pungli modus jatah THR itu tidak dilaukan sendiri, melainkan beramai-ramai.
"Sudah diakui ada beberapa keterangan yang diberikan, kita mendalami hasil klarifikasi pada yang bersangkutan. Kita sudah buat SPT untuk lakukan pemeriksaan," kata Subagyo.
Setidaknya akan ada enam anggotas Satpol PP lain yang disinyalir terlibat pada kesepakatan jahat tersebut.
"Yang bersangkutan dan anggota ada 6 orang di lapangan, senin akan periksa semua terkait perkembangannya, termasuk Kasatpol PP," jelasnya.