Lebaran 2022
Pemerintah Terapkan Ganjil Genap dan One Way di Jalan Tol Mulai 28 April, Simak Jadwalnya
Pemerintah pun menyiapkan dua rekayasa lalu lintas di jalan tol yang akan digunakan demi mengantisipasi kemacetan, ganjil genap an one way.
TRIBUNJAKARTA.COM - Jumlah pemudik pada musim lebaran 2022 diperkirakan akan membeludak dari tahun sebelumnya.
Pemerintah pun menyiapkan dua rekayasa lalu lintas di jalan tol yang akan digunakan demi mengantisipasi kemacetan, ganjil genap an one way.
Kedua strategi pengurai kemacetan itu sudah dijadwalkan secara khusus dari mulai waktu dan lokasi tolnya.
Bukan hanya pada arus mudik, pada arus balik pun ganjil genap dan one way akan diterapkan.
Ganjil genap dan one way akan diterapkan mulai 28 April 2022, sampai nanti pada arus balik 9 Mei 2022.
Baca juga: Mudik Naik Kendaraan Pribadi, Simak Tarif Tol Trans-Jawa di Sini Lengkap dengan Link Cek Online
Pada saat arus mudik 28 April 2022, penerapan ganjil genap dan one way dilakukan pada pukul 17.00-24.00 WIB di KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung.
Kemudian pada 29-30 April 2022 juga diberlakukan peneranan ganjil genap dan one way di KM 47 Tol Cikampek hingga KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung pada pukul 07.00-24.00 WIB.
Selanjutnya pada 1 Mei 2022 penerapanan ganjil genap di KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung berlaku pada pukul 07.00-12.00 WIB.
Sedangkan saat arus balik 6 Mei 2022 diberlakukan ganjil genap dan one way dari KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung menuju KM 47 Jakarta-Cikampek pukul 14.00-24.00 WIB.
Pada 7 Mei 2022 penerapanan ganjil genap dan one way berlaku pukul 07.00-24.00 WIB dari KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung menuju KM 47 Jakarta-Cikampek.

Selanjutnya pada 8 Mei 2022 penerapanan ganjil genap dan one way akan diberlakukan pukul 07.00 WIB hingga 03.00 WIB pada 9 Mei 2022 dari KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung menuju KM 47 Jakarta-Cikampek.
Waktu penerapan ganjil genap dan one way di jalan tol ini memiliki catatan yakni bersifat situasional pengambil kebijakannya ditentukan oleh Korlantas Polri.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadwal Penerapanan Ganjil Genap dan One Way di Periode Mudik Lebaran 2022