Minta Anies Temui Warga Rusun Marunda, PDIP: Sebagai Dukungan Moral Bagi Korban Pencemaran Batu Bara
Pasalnya, warga Rusun Marunda hingga kini masih terdampak pencemaran lingkungan dari aktivitas bongkar muat di pelabuhan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Politisi PDIP Johnny Simanjuntak meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendatangi warganya yang terdampak pencemaran debu batu bara di Rusun Marunda, Jakarta Utara.
Pasalnya, warga Rusun Marunda hingga kini masih terdampak pencemaran lingkungan dari aktivitas bongkar muat di pelabuhan.
"Mereka juga kan warga Jakarta, gubernur lenting turun ke Rusun Marunda. Gubernur perlu ke sana, karena itu artinya gubernur merasakan yang dirasakan warganya," ucapnya di gedung DPRD DKI, Senin (25/4/2022).
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta ini pun meminta Anies memberikan perhatian lebih kepada warga Rusun Marunda.
Terlebih, penghuni Rusun Marunda merupakan warga korban gusuran semasa pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
Baca juga: Anies Diminta Tak Pentingkan Pencitraan di Pasar Gembrong Dibandingkan Rapat, Wagub: Kebetulan Saja
"Rusun Marunda bagi saya penting menjadi perhatian, warga Rusun Marunda representasi orang kecil yang direlokasi ke tempat itu. Apalagi, fasilitas yang selama ini mereka dapatkan juga sangat terbatas," ujarnya.
"Artinya sebagai dukungan moral dari pemimpin kepada warganya yang kena debu," sambungnya menjelaskan.
Sebagai informasi, Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta sebelumnya telah memanggil Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan PT Karya Citra Nusantara (KCN) untuk mengatasi masalah ini.
Perwakilan PT KCN dan Dinas LH itu pun dipertemukan dengan warga Rusun Marunda.
Johnny mengatakan, PDIP dalam waktu dekat akan kembali memanggil PT KCN dan Dinas LH untuk mengetahui perkembangan terkini kasus pencemaran udara di utara ibu kota itu.

"Kami dalam waktu dekat ini akan memanggil lagi untuk mengecek sejauh mana (perkembangannya), ada enggak progres resportnya," tuturnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup menjatuhkan sanksi administrasi kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan.
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN yang diterbitkan 14 Maret 2022.
Di dalam aturan tersebut, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak lagi mencemari lingkungan.