Suami di Lamongan Diduga Halusinasi, Istrinya Dicakar sampai Disiram Air Rebusan Mie Instan

Teganya seorang pria bernama Sigit Setiawan (39) warga Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Editor: Siti Nawiroh
IST Tribun Wow
Ilustrasi penganiayaan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Teganya seorang pria bernama Sigit Setiawan (39) warga Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Diduga halusinasi, Sigit sampai melakukan penganiayaan kepada istrinya, SR (39).

Keduanya diketahui tinggal di Tejoasri, Kecamatan Laren, Lamongan.

Korban menyebut pelaku beraksi karena halusinasi pengaruh dari narkoba.

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengatakan, peristiwa yang terjadi pada bulan Ramadan ini bermula saat tersangka tiba di rumah dan meminta istrinya untuk mengambilkan makan.

Baca juga: Balita di Tarakan Bermental Baja: Bertahun-tahun Disiksa Orangtua, tapi Terlihat Mandiri dan Ceria

Saat istri mengambilkan makanan, tersangka tiba-tiba berseloroh.

"Kowe duwe HP, kuwi gawe hubungi lananganmu to (kamu punya ponsel untuk menghubungi selingkuhanmu kan)," kata Sigit.

Korban mengaku heran dengan ucapan suaminya itu, karena korban tidak mempunyai ponsel.

Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. (IST Tribun Wow)

"Gak duwe HP (tidak punya ponsel) mas," kata korban menimpali tudingan suaminya.

Jawaban korban membuat tersangka marah dan langsung melemparkan piring tempat makan, tepat mengenai bahu kanan korban.

Tak tahan atas siksaan suaminya, korban berusaha keluar rumah. Tersangka kembali menyiksa korban dengan cara mencakar wajah korban, hingga pipi kiri korban terluka.

Pada pagi harinya, tersangka kembali menumpahkan kemarahannya.

Korban disiram air panas rebusan mi instan, tepat mengenai bahu kanan.

Baca juga: Kondisi Tubuh Bocah 3 Tahun di Tarakan Memilukan, Sudah Minta Ampun tapi Terus Dianiaya Bapak & Ibu

Menurut korban, ulah tersangka yang kerap menyiksanya karena pengaruh sabu-sabu.

"Pengakuan istrinya seperti itu, jadi halu (halusinasi)," kata seorang penyidik.

Takut nyawanya terancam, korban kemudian melaporkan perlakuan suaminya ke polisi.

Korban ditangkap petugas dan ditetapkan sebagai tersangka. Dan dijerat Pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) tentang Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Kini tersangka harus menjalani hari-harinya di sel tahanan.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tega, Suami di Lamongan Lempar Piring dan Siram Istri Pakai Air Panas, Bermula Obrolan Ponsel: Halu

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved