Formula E
KPK Singgung Sisa Masa Jabatan Gubernur DKI, Anies Bisa Terjerat Dugaan Korupsi Formula E?
Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan berakhir Oktober 2022 mendatang disinggung KPK saat membahas dugaan korupsi Formula E.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
"Kami lihat semua dari berbagai aspek, tapi yang jelas saat ini sudah ada pembayaran Rp560 miliar untuk penyelenggaraan selama 3 tahun ke depan sampai 2024 dan itu melampaui periode Gubernur DKI saat ini," ucapnya, Selasa (26/4/2022).
Oleh karena itu, Anies berpotensi melanggar aturan lantaran meneken kontrak penyelenggaraan balap mobil bertenaga listrik melebihi masa jabatannya.
"Ada ketentuan bahwa seorang pejabat itu tidak boleh mengikat kontrak melewati masa jabatannya, ada ketentuan seperti itu," ujarnya.
Persoalan ini pun masih terus diselidiki KPK dengan melibatkan para ahli untuk mengetahui apakah ada kerugian negara yang disebabkan oleh kesepakatan itu.
"Ini akan kami dalami, apakah sudah ada kerugian negara,
karena sifatnya masih uang muka dan masih tercatat sebagai aset dalam laporan Pemprov DKI, belum masuk biaya," kata dia.

Tak hanya itu, KPK saat ini juga tengah menyelidiki perihal studi kelayakan, khususnya dari sisi bisnis dari gelaran Formula E.
Pasalnya, ada ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang pemerintah daerah mengucurkan dana untuk kegiatan yang tujuannya bisnis.
"Jadi itu harus b to b (business to business), tidak bisa dibiayai dengan APBD.
Itu sudah ada info dari Kemendagri ketika diminta masukan oleh Pemprov DKI," tuturnya.