Tangis Bahagia Riadi Usai Bebas dari Bui karena Restorative Justice, Siap Lebaran Bareng Keluarga
Tersangka kasus penganiayaan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Riadi alias Bapet (25) terbebas dari hukuman penjara.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Tersangka kasus penganiayaan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Riadi alias Bapet (25) terbebas dari hukuman penjara.
Riadi bebas setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menerapkan restorative justice atau keadilan restorative.
Riadi diketahui melakukan penganiayaan terhadap seorang teman dekatnya pada Februari lalu.
Riadi terlihat berkaca-kaca dan meneteskan air mata ketika Jaksa melepas rompi tahanan yang dikenakan.
Itu adalah tanda bahwa Riadi sudah resmi bebas.
Baca juga: Insiden Mengerikan Pagi Buta, Petugas PPSU Tewas Tertabrak Mobil saat Sapu Jalan di Kebayoran Baru
Setelah rompo tahanan dilepas, Riadi menghampiri orangtua korban lalu berjabat tangan dan berpelukan.
"Jangan diulangi lagi ya," ucap orangtua korban kepada Riadi di Kejari Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2022).
Riadi mengaku telah berbuat khilaf saat menganiaya korban.

Ia berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan akan instrospeksi diri.
"Semoga saya bisa instropeksi diri dan menjaga sikap biar ke depannya lebih baik.
Saya terima kasih kepada Kejaksaan," ujar Riadi.
"Senang banget bisa kumpul lagi sama keluarga, perasaan bahagia bisa lebaran bareng keluarga," tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Nurcahyo, mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2).