'Wajib Jadi Teladan Bagi Masyarakat' Pesan Ade Yasin ke Jajarannya, 2 Hari Kemudian Kena OTT KPK

Dua hari sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Bupati Bogor, Ade Yasin memberikan pesan kepada jajarannya.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Ig/ Ade Yasin
Bupati Bogor, Ade Yasin terjaring OTT KPK. Sebelumnya sempat memberikan pesan kepada jajarannya terkait korupsi. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Dua hari sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Bupati Bogor, Ade Yasin memberikan pesan kepada jajarannya.

Ade Yasin berpesan agar jajaran harus bisa menjadi teladan masyarakat.

Pesan itu disampaikan sang bupati di Surat Edaran tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Namun dua hari kemudian tepatnya pada, Rabu (27/4/2022), Ade Yasin terjaring OTT KPK.

Ade ditangkap terkait kasus dugaan pemberian dan penerimaan suap.

Baca juga: BREAKING NEWS Bupati Bogor Ade Yasin Kena Operasi Tangkap Tangan KPK

Tak sendirian, Ade Yasin ditangkap bersama beberapa pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya.

"Benar, tadi malam sampai Rabu (27/4/2022) pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, lewat keterangan tertulis, Rabu, dilansir Tribunnews.com.

Dikutip dari TribunBogor, Ade Yasin sempat mewanti-wanti jajarannya untuk tidak korupsi dalam surat yang diedarkan terkait THR.

Bupati Bogor Ade Yasin memaparkan perkembangan pandemi virus corona di Kabupaten Bogor, Kamis (19/3/2020).
Bupati Bogor Ade Yasin memaparkan perkembangan pandemi virus corona di Kabupaten Bogor, Kamis (19/3/2020). (TribunnewsBogor.com)

Lewat SE tersebut, Ade melarang pejabat, Aparatur Sipil Negara (ASN), pimpinan, dan karyawan BUMD meminta, memberi, dan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya yang dikaitkan dengan hari raya atau pandemi Covid-19.

"Wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Ade Yasin, Senin (25/4/2022).

Hal ini, ujar Ade, dikaitkan dengan ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Isinya, ASN atau Pegawai BUMD apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

“Permintaan dana atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh pejabat dan ASN atau karyawan BUMD, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” urainya.

Menurut Ade Yasin, perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan.

Baca juga: Angelina Sondakh Tak Bongkar Dalang Kasus Hambalang: Nggak Ada Orang yang Bisa Korupsi Sendiri

“Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Ade Yasin.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved