Formula E
Dugaan Korupsi Formula E, KPK Soroti Dana Rp 560 M dan Masa Jabatan Anies: Wagub Ariza Bilang Begini
Terkait hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meyakini pihaknya sudah menjalankan ketentuan sesuai aturan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Oleh karena itu, Anies berpotensi melanggar aturan lantaran meneken kontrak penyelenggaraan balap mobil bertenaga listrik melebihi masa jabatannya.

"Ada ketentuan bahwa seorang pejabat itu tidak boleh mengikat kontrak melewati masa jabatannya, ada ketentuan seperti itu," ujarnya.
Persoalan ini pun masih terus diselidiki KPK dengan melibatkan para ahli untuk mengetahui apakah ada kerugian negara yang disebabkan oleh kesepakatan itu.
"Ini akan kami dalami, apakah sudah ada kerugian negara, karena sifatnya masih uang muka dan masih tercatat sebagai aset dalam laporan Pemprov DKI, belum masuk biaya," kata dia.
Tak hanya itu, KPK saat ini juga tengah menyelidiki perihal studi kelayakan, khususnya dari sisi bisnis dari gelaran Formula E.
Pasalnya, ada ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang pemerintah daerah mengucurkan dana untuk kegiatan yang tujuannya bisnis.
Baca juga: Jokowi Tinjau Sirkuit Formula E, Wagub Ariza: Tambah Motivasi dan Semangat Penyelenggara
"Jadi itu harus b to b (business to business), tidak bisa dibiayai dengan APBD. Itu sudah ada info dari Kemendagri ketika diminta masukan oleh Pemprov DKI," tuturnya.
PDIP Tidak Heran
Sementara, Politikus PDIP, Gilbert Simanjuntak mengaku tak heran bila KPK menyinggung soal masa jabatan Gubernur Anies yang akan berakhir Oktober 2022 mendatang.
Pasalnya sejak awal perencanaan Formula E, Anies dinilai sudah melanggar aturan.
"Jelas penandatangan awal di New York harus melalui rapat DPRD, itu saja sudah ditabrak. Lanjut lagi ke periode tahun jamak yang juga dilanggar," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (27/4/2022).
Tak sampai di situ, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini pun mengaku heran dengan kebijakan Anies terkait program Formula E.
Terlebih, rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membuat revisi kajian terkait rencana penyelenggaraan balap mobil bertenaga listrik ini tak kunjung diselesaikan Anies cs.
Baca juga: Soal Dugaan Korupsi Formula E, KPK Singgung Masa Jabatan Anies Baswedan: Berpotensi Langgar Aturan
Menurutnya, ada potensi kerugian besar yang bisa dialami bila Pemprov DKI jadi melaksanakan Formula E.
"Studi kelayakan disuruh diulang oleh BPK, tapi belum dikerjakan, karena kemungkinan besar rugi. Tapi nyatanya dipaksakan harus jadi," ujarnya.
