Laporan Keuangan Pemkab Bogor Jelek, Ade Yasin Suap BPK Miliaran Rupiah agar Dapat Predikat WTP
KPK telah menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka pemberi dalam kasus dugaan suap.
Terdiri dari uang tunai sebesar Rp570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekira Rp454 juta.
Sebagai pemberi, AY, MA, IA, RT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara sebagai penerima, ATM, AM, HNRK, GGTR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK: Ade Yasin Suap Pejabat BPK Miliaran Rupiah agar Pemkab Bogor dapat Predikat WTP
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah