Sengaja Rekam Rekan Kerja Mandi, Oknum Hakim Bejat Lolos dari Sanksi Berat

Sengaja rekam teman kerja mandi, oknum hakim bejat lolos dari sanksi berat.

Editor: Elga H Putra
google
Ilustrasi oknum hakim. Sengaja rekam teman kerja mandi, oknum hakim bejat lolos dari sanksi berat. 

TRIBUNJAKARTA.COM, LAHAT- Sengaja rekam teman kerja mandi, oknum hakim bejat lolos dari sanksi berat.

Aksi tak terpuji itu dilakukan oleh oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lahat.

Informasi yang dihimpun, oknum Hakim PN Lahat, inisial BPT terbukti memvideokan hakim perempuan yang juga teman satu kantornya.

Meski sudah mencoreng institusi lembaga peradilan, oknum hakim bejat itu tak mendapatkan sanksi terberat berupa pemecatan.

Dia hanya dipindahkan tugasnya ke provinsi lain.

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Ngaku Mencuit Allahmu Lemah Karena Bisikan Setan, Hakim: Tak Dapat Diterima

Hal itu berdasarkan putusan yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).

Oleh MA, oknum hakim bejat itu hanya dijatuhkan skorsing sedang.

MA menjatuhkan sanksi sedang kepada BPT berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.

Ketua Pengadilan Negeri Lahat, Renaldo Tobing.
Ketua Pengadilan Negeri Lahat, Renaldo Tobing. (SRIPOKU/EHDI)

"Selain sanksi sedang dari MA. Juga ada hukuman demosi yaitu dipindahtugaskan di salah satu PN di Kepulauan Kepri," kata Ketua Pengadilan Negeri Lahat, Renaldo Tobing dilansir dari Tribun Sumsel, Kamis sore (28/4/2022).

Hukuman disiplin itu dijatuhkan untuk periode Maret 2022.

Dikatakannya, bahwa sanksi itu sudah mutlak keputusan pusat.

Sementara disinggung kondisi hakim perempuan yang telah menjadi korban, dijelaskannya telah beraktivitas secara normal.

Begitupun, untuk pelayanan di PN Lahat, berjalan seperti biasa.

Baca juga: Ditinggal Suami Merantau, Istri Malah Mengandung Sampai Lahirkan Anak Hasil Selingkuh

Dipenuhi papan bunga

Pada Selasa (26/4/2022), papan bunga yang terpasang di halaman kantor Pengadilan Negeri (PN) Laha sempat menarik perhatian warga khususnya pengguna Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Jejeran papan bunga menarik perhatian lantaran ucapan yang tertulis lain dari biasanya karena bertuliskan "Tolak Hakim Mesum" lalu "Tegakan Keadilan Bagi Penegak Keadilan" ada juga "Turut Beduka Atas Matinya Rasa Percaya'.

Sayangnya, papan ucapan tersebut tidak terpasang terlalu lama.

Papan bunga itu berkaitan dengan kasus oknum Hakim BPT diduga berbuat tidak pantas dengan merekam rekan hakim perempuan yang juga bertugas di PN Lahat saat sedang mandi.

Ilustrasi sidang pengadilan.
Ilustrasi sidang pengadilan. (Shutterstock)

Kronologi

Berdasarkan informasi dihimpun bahwa kejadian tak pantas yang dilakukan oknum hakim itu terjadi beberapa waktu lalu.

Saat itu oknum hakim BPT tinggal bertetangga dengan korban di kompleks dinas rumah hakim.

Pada suatu hari, BPT menaruh alat perekam video di kamar mandi korban dan merekamnya.

Diduga kejadian tersebut terkuak hingga akhirnya oknum Hakim BPT dilaporkan.

Sementara pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Lahat, yakni Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, Lena Ernawati S.Pd mengungkapkan aksi yang dilakukan oknum hakim tersebut ialah pelecehan terhadap perempuan.

Baca juga: Ketahui 6 Keutamaan Baca Sholawat Nariyah dan Doa Sore Hari Selama Ramadan, Jangan Sampai Terlewat!

Sehingga perlu ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

Namun memang yang jadi permasalahan kasus seperti ini tidak meninggalkan bekas.

Selain kasus seperti ini harus ditindak, juga harus dilihat kondisi keduanya baik pelaku atau korban.

Untuk korban bisa saja mengalami trauma, ketakutan hingga tidak mau lagi tinggal dirumah tersebut.

Begitupun kondisi psikologis pelaku juga harus dipantau.

"Tentu pemeriksaan tersebut dari keterangan ahli psikolog klinis," kata dia.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Sanksi Mahkamah Agung ke Oknum Hakim PN Lahat Diduga Rekam Rekan Kerja Saat Mandi

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved