TERUNGKAP Kode Bupati Bogor Ade Yasin Minta Anak Buah Suap Auditor BPK Demi Gagalkan Predikat Buruk
Bupati Bogor, Ade Yasin, mendapat sorotan sebagai dalang dibalik kasus suap Pemerintah Kabupaten Bogor terhadap Badan Pemeriksa Keuangan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Bupati Bogor, Ade Yasin, mendapat sorotan sebagai dalang dibalik kasus suap Pemerintah Kabupaten Bogor terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Ketua KPK, Firli Bahuri membongkar konstruksi kasus suap itu yang bermula dari kode sang Bupati.
Kode yang seperti menjadi perintah itu lantas menjadikan adanya suap kepada pihak BPK agar Pemkab Bogor mendapat predikat laporan keuangan Wajar tanpa pengecualian (WTP).
Ade Yasin tidak ingin pemerintahan yang dikepalainya tercoreng akibat hasil audit BPK.
Kini Ketua Dewan pimpinan Wilayah PPP Jawa Barat itu berstatus tersangka bersama tujuh orang lainnya dari jajaran pemkab Bogor dan BPK Jawa Barat.
Baca juga: Tetap Beraktivitas Biasa, Reaksi Rachmat Yasin Saat Tahu Bupati Bogor Ade Yasin Terciduk OTT KPK
8 Tersangka
KPK menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin (AY) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
Total ada delapan tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini.
Sebagai pemberi:
1. Ade Yasin (AY), Bupati Bogor periode 2018-2023.
2. Maulana Adam (MA), Sekdis Dinas PUPR Kab. Bogor.
3. Ihsan Ayatullah (IA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor.
4. Rizki Taufik (RT), PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor.
Sebagai penerima:
1. Anthon Merdiansyah (ATM), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis.
2. Arko Mulawan (AM), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim
Audit Interim Kab. Bogor.
3. Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.
4. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan dan menemukan adanya bukti permulaan yang cukup yang kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dini hari.
Firli mengatakan, para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 27 April 2022 sampai dengan 16 Mei 2022.