Cerita Kriminal

4 Warga yang Keroyok Polisi di Cakung Ditetapkan Tersangka, Termasuk Si Provokator

Jumlah tersangka kasus pengeroyokan terhadap Aipda Alim pada Jumat (22/4/2022) masih dapat bertambah

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
ISTIMEWA
Tangkapan layar saat anggota Polsek Cakung dikeroyok massa di Jalan KRT Radjiman, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Jumat (29/4/2022) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung menetapkan empat tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap anggota mereka saat hendak mengamankan jambret.

Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma mengatakan keempat orang tersebut dari penyidikan diketahui melakukan pengeroyokan terhadap Aipda Alim, meliputi provokator dan pengeroyok.

"Sudah empat orang kita tetapkan sebagai tersangka. Tiga pelaku pemukulan dan satu provokator," kata Satria saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (1/5/2022).

Para tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Jumlah tersangka kasus pengeroyokan terhadap Aipda Alim pada Jumat (22/4/2022) masih dapat bertambah karena Unit Reskrim Polsek Cakung masih melakukan penyidikan.

"Jumlah tersangka bisa bertambah," ujarnya.

Baca juga: Polisi Dikeroyok Massa Saat Amankan Pelaku Jambret, Letupan Senjata Pancing Amarah Warga

Pilu Gadis ABG di Sumut Megap-megap Sesak Nafas Dikeroyok Satu Keluarga, Terkuak Awal Aksi Brutal

Kini penyidik Unit Reskrim Polsek Cakung sedang melakukan identifikasi pelaku pengeroyokan berdasar video kejadian dan keterangan saksi untuk menetapkan tersangka baru.

Kasus pengeroyokan Aipda Alim ini berawal saat jajarannya hendak mengamankan pelaku jambret handphone di Jalan KRT Radjiman pada Jumat (29/4/2022) sekira pukul 12.00 WIB.

Ilustrasi pengeroyokan
Ilustrasi pengeroyokan (Aro/Grid Oto)

Saat itu, korban berupaya mencegah massa yang didominasi pemuda memukuli dan membakar sepeda motor pelaku yang hendak diamankan rekannya sesama anggota Polsek Cakung.

   

Namun, massa kadung beringas sehingga tetap berniat membakar sepeda motor pelaku meski merupakan barang bukti penyelidikan kasus, dan di sekitar lokasi terdapat bengkel.

  

Mendapati keadaan tidak kondusif dan tidak bisa dicegah dengan memberi imbauan, korban pun melepas tembakan peringatan ke udara dengan maksud membubarkan massa.

  

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved