Lebaran 2022

Kapan Batas Waktu Bayar Zakat Fitrah? Berikut Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri & Keluarga

Berikut ini penjelasan tantang kapan batas waktu bayar zakat fitrah lengkap dengan bacaan niat zakat fitrah untu diri sendiri serta keluarga.

Editor: Muji Lestari
freepik.com
Ilustrasi 

Namun, ternyata waktu pembayarannya dibedakan menjadi 4 dengan hukumnya masing-masing.

1. Diutamakan

Membayar zakat fitrah diutamakan ditunaikan setelah terbit fajar di pagi hari Idul Fitri sebelum dilaksanakannya shalat Id.

Artinya sejak masuk waktu subuh hingga sebelum shalat Id, lebih utama lagi apabila dilakukan setelah shalat fajar (shalat sunnah sebelum shalat subuh).

2. Boleh

Zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal memasuki bulan Ramadan, artinya kapan pun di bulan Ramadan dan tidak harus menunggu Ramadan berakhir.

3. Makruh

Hukum yang ketiga adalah makruh, artinya tidak apa-apa dilakukan, tidak berdosa, namun jika meningfalkannya maka akan mendapat pahala.

Zakat fitrah makruh hukumnya ketika dibayarkan setelah dilaksanakannya shalat Id hingga terbenamnya matahari di tanggal 1 Syawal.

Hanya saja, apabila hal ini terjadi dengan latar belakang untuk kebaikan, misalnya menunggu seorang kerabat atau orang fakir yang shalih untuk diberikan kepadanya, maka zakat fitrah bisa-bisa saja diberikan di rentang waktu ini.

4. Haram

Terakhir adalah waktu yang diharamkan untuk menunaikan zakat fitrah, yakni sehari setelah hari raya Idul Fitri atau di tanggal 2 Syawal, terhitung sejak terbenamnya matahari di hari raya Idul Fitri, tanpa adanya kendala yang bisa dimaklumi.

Kendala itu misalnya harta yang akan dizakatkan baru tersedia di waktu itu, sulit menemukan mustahiq, dab sebagainya.

Jika demikian, statusnya sebagai qadha dan tidak lah berdosa meski dilakukan di waktu yang hukumnya haram.

Jika melihat 4 hukum waktu pembayaran zakaf fitrah, maka dapat disimpulkan batas akhir pembayaran zakat Fitrah adalah sebelum dilaksanakannya shalat Idul Fitri.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved