Lebaran 2022

Kapan Batas Waktu Bayar Zakat Fitrah? Berikut Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri & Keluarga

Berikut ini penjelasan tantang kapan batas waktu bayar zakat fitrah lengkap dengan bacaan niat zakat fitrah untu diri sendiri serta keluarga.

Editor: Muji Lestari
freepik.com
Ilustrasi 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini penjelasan tantang kapan batas waktu bayar zakat fitrah lengkap dengan bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri serta keluarga.

Zakat fitrah adalah salah satu dari rukun Islam, selain syahadat, shalat, puasa, dan haji.

Amalan ini wajib dilaksanakan oleh umat muslim yang memenuhi syarat.

Baca juga: Bagaiamana Hukum Bayar Zakat Fitrah Tapi Tidak Membayar Zakat Mal? Berikut Penjelasannya

Secara garis besar, waktu pelaksanan zakat Fitrah adalah sebelum shalat Idul Fitri.

Pembayaran zakat Fitrah menggunakan beras atau kebutuhan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Siapa yang wajib membayar zakat Fitrah?

Muslim yang wajib membayar zakat fitrah disebut sebagai Muzzaki.

Baca juga: Bacaan Doa Menerima Zakat Fitrah, Ketahui Juga 5 Etika Bagi Penerima Zakat atau Mustahiq

Zakat Fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat, yakni

1. Beragama Islam dan merdeka (bukan budak atau hamba sahaya)

2. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungannya pada malam dan siang hari raya Idul Fitri

3. Menemui dua waktu yaitu di antara bulan Ramadan dan Syawal walaupun hanya sesaat.

Bagi mereka yang meninggal sebelum terbenamnya matahari di hari terakhir Ramadan, maka yang bersangkutan tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah, karena tidak sempat bertemu dengan bulan Syawal.

Begitu juga dengan bayi yang lahir setelah matahari terakhir bulan Ramadan terbenam, ia tidak wajib atas zakat fitrah karena tidak sempat menjumpai Ramadan.

Ilustrasi zakat.
Ilustrasi zakat. (TRIBUNNEWS)

Kapan batas waktu terakhir bayar zakat fitrah?

Pada umumnya, zakat Fitrah dibayarkan sebelum dilaksanakannya shalat Idul Fitri di pagi hari pertama bulan Syawal.

Namun, ternyata waktu pembayarannya dibedakan menjadi 4 dengan hukumnya masing-masing.

1. Diutamakan

Membayar zakat fitrah diutamakan ditunaikan setelah terbit fajar di pagi hari Idul Fitri sebelum dilaksanakannya shalat Id.

Artinya sejak masuk waktu subuh hingga sebelum shalat Id, lebih utama lagi apabila dilakukan setelah shalat fajar (shalat sunnah sebelum shalat subuh).

2. Boleh

Zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal memasuki bulan Ramadan, artinya kapan pun di bulan Ramadan dan tidak harus menunggu Ramadan berakhir.

3. Makruh

Hukum yang ketiga adalah makruh, artinya tidak apa-apa dilakukan, tidak berdosa, namun jika meningfalkannya maka akan mendapat pahala.

Zakat fitrah makruh hukumnya ketika dibayarkan setelah dilaksanakannya shalat Id hingga terbenamnya matahari di tanggal 1 Syawal.

Hanya saja, apabila hal ini terjadi dengan latar belakang untuk kebaikan, misalnya menunggu seorang kerabat atau orang fakir yang shalih untuk diberikan kepadanya, maka zakat fitrah bisa-bisa saja diberikan di rentang waktu ini.

4. Haram

Terakhir adalah waktu yang diharamkan untuk menunaikan zakat fitrah, yakni sehari setelah hari raya Idul Fitri atau di tanggal 2 Syawal, terhitung sejak terbenamnya matahari di hari raya Idul Fitri, tanpa adanya kendala yang bisa dimaklumi.

Kendala itu misalnya harta yang akan dizakatkan baru tersedia di waktu itu, sulit menemukan mustahiq, dab sebagainya.

Jika demikian, statusnya sebagai qadha dan tidak lah berdosa meski dilakukan di waktu yang hukumnya haram.

Jika melihat 4 hukum waktu pembayaran zakaf fitrah, maka dapat disimpulkan batas akhir pembayaran zakat Fitrah adalah sebelum dilaksanakannya shalat Idul Fitri.

Jika dilakukan setelah itu masih bisa dengan catatan-catatan tertentu dan hukumnya pun akan menjadi berbeda.

Baca juga: Bolehkah Beras yang Didapat dari Zakat Fitrah Dipakai Kembali untuk Berzakat? Ini Penjelasannya

Niat Zakat Fitrah

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN NAFSI FARDHA LILLAHI TA’ALA

ARTINYA: “AKU NIAT MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH UNTUK DIRIKU SENDIRI FARDHU KARENA ALLAH TAALA.”

2. Zakat Fitrah untuk Istri

 ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN ZAUJATI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

ARTINYA: “AKU NIAT MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH UNTUK ISTRIKU FARDHU KARENA ALLAH TAALA.”

3. Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

 ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN WALADI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

ARTINYA: “AKU NIAT MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH UNTUK ANAK LAKI-LAKIKU ……..(SEBUTKAN NAMA), FARDHU KARENA ALLAH TAALA.”

4. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

 ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN BINTI ..... FARDHAN LILLAHI TA’ALA

ARTINYA: “AKU NIAT MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH UNTUK ANAK PEREMPUANKU ……..(SEBUTKAN NAMA), FARDHU KARENA ALLAH TAALA.”

5. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga

 ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ANNI WA AN JAMI’I MA YALZIMUNIY NAFAQATUHUM SYAR’AN FARDHAN LILLAHI TA’ALA

ARTINYA: “AKU NIAT MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH UNTUK DIRIKU DAN SELURUH ORANG YANG NAFKAHNYA MENJADI TANGGUNGANKU FARDHU KARENA ALLAH TAALA.”

6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”

Setelah membaca niat dan menyerahkan zakat, orang yang menerimanya disunnahkan untuk mendoakan orang yang memberi zakat dengan doa-doa baik.

Doa seperti ini boleh diucapkan dalam bahasa apa pun, berikut lafal bacaannya:

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran

“Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”

Siapa saja orang yang berhak menerima zakat?

Berikut ini 8 golongan yang berhak menerima zakat:

  1. Fakir (orang yang tidak memiliki harta)
  2. Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
  3. Riqab (hamba sahaya atau budak)
  4. Gharim (orang yang memiliki banyak hutang)
  5. Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
  6. Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
  7. Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan)
  8. Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)

(TribunJakarta/Muji Lestari)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved