Hari Raya Idulfitri 1443 H, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Dapat 'Angin Surga' di Penjara

Eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah mendapatkan potongan masa hukuman dalam rangka merayakan Hari Raya Idulfitri 1443 H.

Tayang:
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Anak dan Perempuan Tangerang tempat Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut menghabiskan masa tahanannya, Senin (19/8/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah mendapatkan potongan masa hukuman dalam rangka merayakan Hari Raya Idulfitri 1443 H.

Atut sendiri terjerat berbagai kasus suap beberapa tahun silam.

Hingga saat ini dirinya masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Anak Kelas IIA Tangerang.

Kasie Pembinaan Lapas Wanita Anak Kelas IIA Tangerang, Herti Hartati mengatakan kalau Ratu Atut mendapatkan remisi selama satu bulan.

"Iya dia dapat remisi satu bulan," ujar Herti melalui pesan singkat, Selasa (3/5/2022).

Baca juga: Singgung Dinasti Ratu Atut, Pengamat Prediksi Karier Politik Airin Sulit Berkembang di Jakarta

Selain Ratu Atut Chosiyah, ada juga Pinangki Sirna Malasari atau Jaksa Pinangki yang mendapat pengurangan masa hukuman atau RK I.

"Sama dengan bu Atut ya, bu Pinangki juga dapat remisi RK I dengan potongan satu bulan," kata Herti.

Selain mereka berdua, lanjutnya, Lapas Wanita Anak Kelas IIA Tangerang juga memberikan RK I dan remisi khusus atau RK II ke 234 narapidana lainnya.

Baca juga: Ratu Mesir Ini Nekat Live Tanpa Busana, Ternyata Pendapatannya Lebih dari 4 Kali UMP Jakarta

Pemberian remisi tersebut bervariasi mulai dari yang paling kecil yaitu 15 hari hingga dua bulan.

"Yang dapat potongan 15 hari ada 24 orang, 174 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dapat pengurangan satu bulan. Sebanyak 38 WBP terima pengurangan satu bulan 15 hari dan yang mendapat pengurangan hukuman dua bulan ada 3 orang," papar dia.

Herti menambahkan, Lapas Wanita Anak Kelas IIA Tangerang memiliki jumlah penghuni yang beragama Islam sebanyak 274 orang.

Baca juga: Ayahnya Pernah Sopiri Bung Karno, Sang Anak Nyaman Jadi Artisnya Cipali Duet dengan Ratu Jebor

"Tapi tak semuanya memenuhi syarat mendapatkan remisi," ucap Herti.

Diberitakan sebelumnya, ada 1.112 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) alias narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi.

Kepala Lapas Klas I Tangerang Asep Sunandar mengatakan, WBP yang mendapatkan remisi terdiri atas beberapa kasus.

Baca juga: Profil Velline Chu, Si Ratu Begal yang Ditangkap Nyabu Bareng Suami

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved