Cerita Kriminal

Anak Durhaka Kembali Susahkan Orang Tua, Terbaru Jebak Ibu Kandung Sampai Masuk Penjara

Seorang anak durhaka kembali menyusahkan kedua orangtuanya. Terbaru, dia menjebak ibu kandungnya sendiri sampai mendekam di penjara.

Editor: Elga H Putra
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi borgol. Seorang anak durhaka kembali menyusahkan kedua orangtuanya. 

"Petugas curiga dengan jus ada berisi barang terlarang dibuka dan ditemukan satu plastik klip lakban kuning diduga berisi narkotika sabu," kata Martualesi.

Parida kemudian diserahkan ke Polsek Kota Pinang dan pada hari Senin (2/5/2022) dilimpahkan penanganan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Selanjutnya, pada hari Selasa (3/5/2022) telah dilakukan pemeriksaan kepada BS anak kandungnya di Lapas Kota Pinang.

Ilustrasi garis polisi
Ilustrasi garis polisi (Tribunnews.com)

"BS mengakui barang yang ditemukan dalam jus tersebut adalah pesanan dia kepada R seharga Rp 1 juta berat 1,5 Gram Bruto."

"Dia menyuruh R untuk menyerahkan jus yang telah berisi diduga narkotika sabu dan tanpa sepengetahuan ibu kandungnya telah berisi barang pesanan dia kepada R," kata Martualesi.

Parida di hadapan polisi berurai air mata karena tidak menyangka anak kandungnya BA yang merupakan anak ke-3 dari 4 bersaudara akan berbuat demikian kepadanya.

Meski demikian, pada akhirnya Parida dikembalikan lagi kepada keluarganya oleh pihak Lapas Kelas IIB Kota Pinang dan Polsek Kota Pinang, Rabu 04 Mei 2022 Pukul 17.30 WIB.

Baca juga: Ustaz Qomar Bukan Sosok Sembarangan, Dikeroyok 15 Remaja tapi Masih Bisa Bikin 4 Pelaku Terkapar

"Dalam hal ini terhadap Parida tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka karena Perbuatan yang dilakukannya tidak ditemukan niat jahat (mens rea) dan terhadap pasangan suami istri yang mempunyai empat orang anak dan dua cucu.

"Ibu Parida dijadikan sebagai saksi dan terhadap R akan kita buru selepas pengamanan Idulfitri 1443 H," imbuh Martualesi.

Sementara terhadap BS, Martualesi menyebut telah ditetapkan sebagai Tersangka melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika YO Pasal 55 KUHPidanan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Anak Kandung Jebak Ibu Sendiri Bawa Sabu Ke Lapas Kota Pinang

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved