Guru Ngaji Dikeroyok Pemuda
BREAKING NEWS Polisi Tetapkan 2 Pengeroyok Ustaz Qomar di Kuburan Cipete Sebagai Tersangka
Polisi telah menetapkan dua pelaku pengeroyokan terhadap Ustaz Qomar (49) sebagai tersangka.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Namun, tak lama kemudian, salah satu remaja kembali menyalakan petasan.

"Saya balik badan, tiba-tiba der (suara petasan). Kesannya kok malah kayak nantangin," tutur Ustaz Qomar.
Ia pun kembali menegur para remaja tersebut. Teguran itu kembali dilayangkan secara sopan agar tidak membuat remaja-remaja itu tersinggung.
"Saya bilang, 'bang, Masya Allah. Minta tolong jangan pasang petasan'. Maksudnya, di situ kan ada yang tua-tua, diingetin, dinasehatin gitu," ungkapnya.
Ustaz Qomar kemudian meminta bantuan kepada warga sekitar makam bernama Sahro untuk menegur para remaja yang menyalakan petasan.
Singkat cerita, beberapa remaja berlari ke arah korban dan langsung menyerang.
"Dari 15 orang gerombolan itu, ada 7 orang yang nyerang mukulin saya. Dikeliling depan belakang," kata Ustaz Qomar.
Korban mengaku sempat melakukan perlawanan hingga membuat 4 pelaku pengeroyokan terjatuh.
Ustaz Qomar mengaku mengalami patah tangan kanan, dua giginya otek, robek di paha kanan, dan memar di tulang rusuk.
Sementara itu, polisi telah menggelar pertemuan dengan pihak RT, tokoh agama, dan tokoh masyarakat terkait kasus pengeroyokan terhadap Ustaz Qomar.
Kapolsek Cilandak Kompol Multazam mengatakan, pertemuan itu digelar untuk meredam permasalah tersebut.
"Polsek Cilandak telah koordinasi dengan Ketua RT, Ketua RW, tokoh agama, dan tokoh masyarakat sehubungan dengan perkara pengeroyokan tersebut untuk meredam masalah tersebut agar tidak bergejolak," kata Multazam saat dikonfirmasi, Jumat (6/5/2022).
"Hingga sekarang ini suasana kondusif dan masyarakat melakuan kegiatan seperti semula," tambahnya.
Multazam menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait kasus pengeroyokan terhadap Ustaz Qomar.
Sebanyak 5 orang telah diperiksa sebagai saksi, termasuk korban atau pelapor.