Libur Lebaran 2022 Usai, Polisi Kembali Berlakukan Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Jakarta Hari Ini

Polda Metro Jaya kembali memberlakukan aturan ganjil genap di 13 ruang jalan ibu kota mulai hari ini, Senin (9/5/2022).

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Ilustrasi pemberlakuan ganjil genap. Polda Metro Jaya kembali memberlakukan aturan ganjil genap di 13 ruang jalan ibu kota mulai hari ini, Senin (9/5/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Polda Metro Jaya kembali memberlakukan aturan ganjil genap di 13 ruang jalan ibu kota mulai hari ini, Senin (9/5/2022).

Aturan itu diterapkan seiring berakhirnya libur Lebaran 2022.

Aturan ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta ditiadakan selama massa libur Lebaran 2022.

Aturan bebas ganjil genap hari terakhir pada Minggu (8/5/2022) kemarin.

"Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, besok ganjil genap dalam kota mulai berlaku seperti biasa," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dikonfirmasi.

Baca juga: Puncak Arus Balik 6-8 Mei, Catat Jadwal One Way dan Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2022

Ia mengungkapkan bahwa aturan ganjil genap (Gage) ditiadakan selama lebih dari sepekan.

Peniadaan Gage berlaku dari Jumat (29/4/2022) hingga Minggu (8/4/2022).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Gerald Leonardo Agustino/ Tribun Jakarta)

"Gage tidak berlaku selama masa libur bersama lebaran tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei 2022," kata Sambodo.

Sambodo memastikan penilangan Gage tidak berlaku baik manual ataupun Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama tanggal bebas Gage itu.

Baca juga: H+3 Idul Fitri, Catat Jadwal One Way dan Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2022

Diketahui sebelumnya Jakarta menerapkan ganjil genap di 13 ruas Jakarta.

Berikut 13 titik ruas jalan yang diterapkan ganjil genap:

Penindakan ganjil-genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (10/9/2019).
Penindakan ganjil-genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (10/9/2019). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

1. Jalan M.H Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved