Sudah Hidup Susah Bergaya Sewa Eksekutor, Begini Nasib Pelempar Batu yang Tewaskan Penumpang Bus

Sudah hidupya susah, Erikson Sianipar (37) masih juga bergaya menyewa eksekutor bayaran untuk melempari kaca bus.

Editor: Elga H Putra
Instagram/persib_official
ilustrasi pelemparan kaca bus. Sudah hidupya susah, Erikson Sianipar (37) masih juga bergaya menyewa eksekutor bayaran untuk melempari kaca bus. 

TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN - Sudah hidupya susah, Erikson Sianipar (37) masih juga bergaya menyewa eksekutor bayaran untuk melempari kaca bus.

Apesnya, batu yang dilemparkan sang eksekutor, Bonar Sinaga (28) mengenai penumpang bus yang mengakibatkan meninggal dunia.

Peristiwa pelembaran batu itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Jumat (29/4/2022) lalu.

Pelaku melempari batu ke arah Bus Sartika yang saat itu melintas mengangkut pemudik dari arah Tanjung Tiram menuju Medan.

Kaca mobil bagian depan pecah dan batu tersebut mengenai kepala seorang penumpang bernama Ahmad Alwi, warga Desa Indra Yaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara.

Baca juga: Bus Angkutan Pemudik Tabrak Beton Pembatasan di Tol Jakarta-Cikampek, Tak Ada Korban Jiwa

Ahmad Alwi mengalami luka serius di bagian kepala. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit di Desa Sipare-pare, dan dirujuk ke Rumah Sakit Bina Kasih Medan.

Nahas, pada Kamis (5/5/2022) lalu, Ahmad Alwi meninggal dunia.

Khoirunisa, adik kandung almarhum Alwi, mengatakan, kakaknya bersama keluarga hendak ke Aceh untuk merayakan Lebaran.

Dua tersangka pelemparan bus Sartika yang merenggut menewaskan seorang penumpang digelandang ke Mapolda Sumut, Senin (9/5/2022).
Dua tersangka pelemparan bus Sartika yang merenggut menewaskan seorang penumpang digelandang ke Mapolda Sumut, Senin (9/5/2022). (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

"Dari rumah di Batubara mau ke Aceh. Di perjalanan, atau persisnya di Indrapura, mobil yang ditumpangi abang saya dilempar batu dan mengenai abang saya," kata Khoirunisa," kata Nisa, Jumat (6/5/2022).

Setelah terkena lemapran batu itu, Alwi mengalami koma dan akhirnya mengembuskan napas terakhir setelah dirujuk ke Medan.

Keluarga berharap agar pelaku dikenakan hukuman yang setimpal dengan yang dialami oleh korban.

Kanit Reskrim Polsek Indrapura, Iptu Riwanto, mengatakan, pelaku pelemparan mengendarai sepeda motor.

Saat mobil itu melintas, keduanya langsung melemparkan batu ke arah mobil.

"Pelaku langsung melempar sebuah baru koral ke arah mobil yang memecahkan kaca bagian depan dan mengenai korban yang duduk di sebelah sopir," katanya.

Baca juga: Hari Terakhir Libur Lebaran, Jumlah Pemudik Tiba di Terminal Bus Tanjung Priok Melonjak

Polisi berhasil menangkap dua pelaku pelemparan Bus Sartika yang ditangkap di dua lokasi berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap otak pelaku bernama Erikson Sianipar (37) warga Desa Indrayaman, Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.

Erikson Sianipar ditangkap masih di wilayah Kabupaten Batubara.

Sementara eksekutor Bonar Sinaga (28) merupakan warga, Dusun I Tanjung Sari, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.

Baca juga: Hari Terakhir Libur Lebaran, Jumlah Pemudik Tiba di Terminal Bus Tanjung Priok Melonjak

Ia ditangkap pada pada 6 Mei lalu, saat melarikan diri ke Pematangsiantar.

Motif Pelemparan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, motif pelemparan yang merenggut nyawa Alwi adalah sakit hati.

Otak pelaku Erikson Sianipar merasa sakit hati lantaran dipecat dan uang yang pernah digunakan merawat bus tidak diganti oleh pemilik.

Ia kemudian memerintahkan eksekutor Bonar Sinaga untuk melempar bus.

"Tersangka ES adalah salah satu sopir dari angkutan umum itu, kemudian dipecat, merasa sakit hati, sehingga melakukan aksi pada tanggal 29 April yang sebelumnya sudah direncanakan terlebih dahulu," kata Kombes Tatan, Senin (9/5/2022).

Kata Kombes Tatan, tersangka Erikson Sianipar memberikan uang Rp 300 ribu kepada Bonar Sianipar agar melakukan pelemparan batu ke Bus Sartika.

Kemudian dia pun menambah upah menjadi Rp 3 juta agar eksekutor bisa melarikan diri.

Akibat perbuatannya, eksekutor dan otak pelaku terancam 15 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan kepada dua tersangka pasal 355 ayat 2 subsider pasal 33 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP pidana ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 6 FAKTA Penumpang Bus Tewas Kena Lemparan Batu, Erikson Sianipar Bayar Eksekutor Bonar Sinaga

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved