Lebaran 2022
Tidak Terapkan Imbauan WFH Kapolri dan Menpan RB, ASN DKI Tetap Masuk Kantor Usai Libur Lebaran
Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta, Maria Qibtya menegaskan bahwa ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tetap masuk usai libur Lebaran.
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta, Maria Qibtya menegaskan bahwa ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tetap masuk usai libur Lebaran.
Ketentuan tersebut, dikatakan Maria sesuai dengan pengaturan saat PPKM Level 2 di DKI Jakarta.
"Untuk DKI tetap berpedoman pada SE Sekda No 10 tahun 2022, pemberlakuan sesuai level PPKM," kata Maria saat dikonfirmasi, Senin (9/5/2022).
Dengan begitu, dijelaskan bahwa ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta masuk dengan ketentuan maksimal 75