Lebaran 2022

Tidak Terapkan Imbauan WFH Kapolri dan Menpan RB, ASN DKI Tetap Masuk Kantor Usai Libur Lebaran

Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta, Maria Qibtya menegaskan bahwa ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tetap masuk usai libur Lebaran.

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta, Maria Qibtya menegaskan bahwa ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tetap masuk usai libur Lebaran.

Ketentuan tersebut, dikatakan Maria sesuai dengan pengaturan saat PPKM Level 2 di DKI Jakarta.

"Untuk DKI tetap berpedoman pada SE Sekda No 10 tahun 2022, pemberlakuan sesuai level PPKM," kata Maria saat dikonfirmasi, Senin (9/5/2022).

Dengan begitu, dijelaskan bahwa ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta masuk dengan ketentuan maksimal 75

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved