Pernah Ikut Operasi Timor Timur, Kolonel Priyanto Minta Vonis Ringan dari Majelis Hakim
Tim penasihat hukum Kolonel Inf Priyanto berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis ringan kepada kliennya.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Tim penasihat hukum Kolonel Inf Priyanto berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis yang ringan kepada klien mereka.
Yakni agar Priyanto tidak divonis bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dalam perkara tewasnya sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).
Menurut mereka, tindakan Priyanto membuang korban ke Sungai Serayu, Jawa Tengah bukan pembunuhan berencana karena Handi dan Salsabila dianggap sudah meninggal sebelum dibuang.
Sehingga dalam nota pembelaan atau pleidoinya disampaikan, penasihat hukum berpendapat Priyanto tidak tepat divonis hukuman penjara seumur hidup sebagaimana tuntutan Oditur Militer.
"Menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya, atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya," kata anggota tim penasihat hukum, Letda Alexander Sitepu, Selasa (10/5/2022).
Baca juga: Penasihat Hukum Bantah Kolonel Priyanto Bunuh Sejoli Nagreg, Hanya Setuju Lakukan Pembuangan Mayat
Dalam pembelaan yang disampaikan, tim penasihat hukum berharap Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta nantinya tidak menjatuhkan vonis hanya berdasar fakta persidangan saja.
Ada 10 aspek di luar fakta persidangan yang mereka sampaikan kepada Majelis Hakim, yakni Priyanto bersikap baik dan hormat selama jalannya sidang sejak tahap awal hingga kini.

Menurut tim Penasihat Hukum mengikuti proses sidang bagi kliennya yang kini ditahan di Rutan Pomdam Jaya bukan perkara mudah karena melelahkan fisik dan jiwa.
"Terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor-Timur. Terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.
Kemudian Priyanto dianggap sangat sopan dan sangat mengindahkan tata krama militer selama persidangan, berterus terang, kooperatif, mengikuti tata krama sidang militer.
Alexander juga menuturkan Priyanto merupakan tulang punggung keluarga yang mempunyai tanggung jawab kepada istri dan empat anak, sehingga dianggap memiliki tanggungan.
Baca juga: Hari Ini Kolonel Priyanto Sampaikan Pembelaan Atas Tuntutan Penjara Seumur Hidup
Dianggap menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan lagi, belum pernah dihukum baik secara hukum disiplin Militer maupun hukum pidana.
"Terdakwa telah memperoleh tanda jasa Satyalancana kesetiaan 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan Satyalancana Seroja," tuturnya.