Sering Terjadi Kecelakaan, Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Bandara Soekarno-Hatta
Polresta Bandara Soekarno-Hatta melakukan rekayasa lalu lintas mulai hari ini, Selasa (10/5/2022).
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polresta Bandara Soekarno-Hatta melakukan rekayasa lalu lintas mulai hari ini, Selasa (10/5/2022).
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Sigit Dany mengatakan, rekayasa lalu lintas ditujukan untuk mengurangi angka kecelakaan di bandara itu.
"Rekayasa lalu lintas yang dilakukan dimaksud untuk memperlancar arus lalu lintas arah bandara dan arah Jakarta, serta meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas," terang Sigit di lokasi, Selasa (10/5/2022).
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Bambang menjelaskan, rekayasa lalu-lintas dilakukan dengan cara kanalisasi arus lalu-lintas.
Mulai dari jalan P1 dari Jakarta arah Bandara Soekarno-Hatta serta di jalan P2 dari Bandara Soekarno-Hatta menuju arah Jakarta.
Baca juga: Hari Terakhir Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta, Jumlah Penumpang Mulai Melandai
Rekayasa tersebut ditandai menggunakan pemasangan traffic cone sepanjang 50 meter di sisi kanan dan kiri jalan.
"Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya kecelakaan lalu-lintas, khususnya meminimalisir kecelakaan di area tikungan lama Bandara Soekarno-Hatta," papar Bambang.

"Karena menurut data yang ada, kecelakaan lalu lintas sering terjadi di area tersebut," sambungnya.
Bambang juga mengimbau seluruh elemen di Bandara Soekarno-Hatta untuk tetap selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
Kegiatan rekayasa lalu lintas tersebut dilaksanakan dari hasil kerja sama antara polisi dengan pengelola jalan tol PT Jasa Marga Tangerang Cengkareng (JTC) serta Operator Bandara Soekarno-Hatta PT. Angkasa Pura II.
Baca juga: Arus Mudik dan Balik Lebaran,Pergerakan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Capai 2 Juta Orang
Kegiatan tersebut juga sejalan dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Sistem, Manajemen, dan Standar Keberhasilan Operasional Polri.
"Tujuan dari rekayasa lalu-lintas adalah untuk mendapatkan atau memberikan kondisi lalu lintas yang lancar dan aman. Mungkin tanpa biaya yang besar bagi pergerakan manusia, barang, dan jasa dengan kondisi geometrik atau jaringan dan lalu-lintas yang ada," pungkas Bambang.