Diduga Langgar UU, Muncul Wacana JIS Mau Diganti Nama Anies Baswedan, Nah Lho!
Hal ini merujuk pada penamaan stadion di Provinsi Papua yang dibangun untuk perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX lalu.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Diduga melanggar aturan, Pemprov DKI Jakarta kini mempertimbangkan mengganti nama Jakarta International Stadium (JIS).
Beberapa usulan pun mulai mencuat, ada beberapa yang mengusulkan mengganti nama JIS menggunakan nama tokoh betawi.
Namun, muncul juga wacana mengganti nama JIS dengan nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Hal ini merujuk pada penamaan stadion di Provinsi Papua yang dibangun untuk perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX lalu.
Stadion yang berlokasi di Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura itu diberi nama Lukas Enembe.
Nama tersebut diambil dari nama Gubernur Papua saat ini yang dinilai berjasa dalam menjadikan Papua sebagai tuan rumah PON XX Papua.
Baca juga: Anies Diminta Patuhi Undang-undang, Gerindra Desak Penamaan JIS Harus Pakai Bahasa Indonesia
Mencuatnya nama Anies untuk menggantikan nama JIS ini muncul setelah orang nomor satu di DKI ini dianggap berhasil mewujudkan mimpi warga Jakarta memiliki stadion baru berstandar internasional.
Terlebih, perencana JIS sudah dimulai di era Gubernur Fauzi Bowo, namun baru berhasil dibangun di era kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.

Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bereaksi, ia menyebut perlu proses panjang untuk mengubah nama JIS menjadi nama Anies.
"Kami belum sejauh itu, selama ini penggunaan nama orang (untuk fasilitas umum) melalui proses," ucapnya di Balai Kota, Selasa (10/5/2022) malam.
Walau demikian, ia mengapresiasi usulan pergantian nama JIS yang disampaikan masyarakat.
Termasuk juga usulan dari PSI yang meminta Pemprov DKI melakukan voting dalam menentukan nama yang akan dipilih untuk menggantikan JIS.
"Ya silakan saja masukan dari masyarakat terkait penamaan JIS yang sementara menggunakan bahasa asing, silakan masukannya yang saya kira perlu menjadi perhatian bersama," ujarnya.
Baca juga: Anggota DPRD DKI Gerindra Pendukung Anies Ini Justru Bangga Kesulitan Beli Tiket Formula E
Orang nomor dua di DKI ini pun kembali menegaskan alasan pihaknya memberikan nama JIS untuk stadion megah berkapasitas 82.000 penonton ini.
Ariza bilang, tujuan penamaan JIS adalah demi membuat Jakarta sejajar dengan kota-kota besar lainnya di dunia.
"Jakarta ini bukan cuma ibu kota negara, Jakarta kini sudah menjadi kita bertaraf dunia. Yang tinggal di sini bukan hanya orang Jakarta, tapi ada juga orang asing," tuturnya.

Sebagai informasi, penamaan JIS yang tidak menggunakan bahasa Indonesia disorot eks anggota Ombudsman, Alvin Lie.
Alvin pun menyebut hal ini melanggar aturan.
Aturan yang dimaksud ialah UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 36 ayat 3 UU tersebut dijelaskan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalam, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Baca juga: Ini Penampakan KDS yang Jadi Biang Mosi Tidak Percaya 38 Anggota DPRD Depok, Mirip Logo PKS?
Kewajiban penggunaan bahasa Indonesia ini juga tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 63 Tahun 2019 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo.
Pada Pasal 3 Perpres tersebut disebutkan bawah stadion olahraga termasuk dalam bangunan atau gedung yang penamaannya diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia.