Tergoda dengan Anak Tiri, Pria Ini Sampai Mengancam Korban Demi Lampiaskan Niat Jahatnya

Seorang pria di Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) nekat mengancam anak tirinya demi melakukan niat jahatnya kepada korban.

Editor: Siti Nawiroh
ISTIMEWA
Ilustrasi pelecehan. Seorang ayah tiri nekat melakukan perbuatan tak senonoh kepada putrinya. 

"Tersangka mengancam dengan membisikan ke telinga korban dan berucap, kalau ngga mau nurut mamah mu saya bunuh," ujarnya Kapolsek Sebulu dalam rilisnya. Selasa (10/5/2022).

Baca juga: Tua-tua Keladi! Kakek-kakek Nekat Perkosa Gadis Yatim Berkebutuhan Khusus

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa terjadi pada Selasa (3/5/2022) sekira pukul 05:00 Wita.

Korban mengaku dibangunkan SC ketika tertidur.

Setelah itu, korban diberi air segelas dengan dalih air tersebut dapat melancarkan proses melahirkan.

Ilustrasi pemerkosaan atau rudapaksa
Ilustrasi pemerkosaan atau rudapaksa (Kolase Tribun-Video.com)

"Beberapa saat air tersebut digunakan untuk mengoleskan ke bagian perut korban menggunakan kedua tangan tersangka,"

"Kemudian tersangka membuka baju bagian sensitif korban, tapi korban mencoba untuk menahan dan melawan agar tersangka tidak membuka bajunya," jelasnya.

Namun ketika korban melawan, SC berbisik seraya mengancam akan membunuh ibu kandung korban.

"Mendengar itu, korban takut dan diam tidak berani berbuat apa-apa," tuturnya.

"Setelah tersangka melakukan rudapaksa terhadap korban, kembali tersangka berkata ke korban dengan mengatakan janji ya kamu jangan cerita ke siapa –siapa,"

"Setelah itu tersangka pergi keluar dari kamar korban," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengam pasal 285 KUHP tentang tindak pidana, dimana barang siapa dengan kekerasan atau memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun sesuai pasal 285 KUHP.

"Tersangka telah diamankan pada Kamis, (5/5/2022) di rumah pelaku dan ditahan sejak Jumat (6/5/2022) di Rutan Polsek Sebulu," pungkasnya.

TribunJakarta/TribunKaltim

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved