Tergoda dengan Anak Tiri, Pria Ini Sampai Mengancam Korban Demi Lampiaskan Niat Jahatnya

Seorang pria di Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) nekat mengancam anak tirinya demi melakukan niat jahatnya kepada korban.

Editor: Siti Nawiroh
ISTIMEWA
Ilustrasi pelecehan. Seorang ayah tiri nekat melakukan perbuatan tak senonoh kepada putrinya. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang pria di Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) nekat mengancam anak tirinya demi melakukan niat jahatnya kepada korban.

Pelaku berinisial SC (40) merupakan ayah tiri korban.

'Ku bilang jangan kasih tau siapa-siapa ya. Apalagi ke ibumu, nanti bapak bisa diceraikannya,' katanya kepada korban yang tengah mengandung 6 bulan.

Karena diancam dan ketakutan, anak tiri SC terpaksa melakukan permintaan sang ayah.

SC merupakan warga Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ini melakukan tindakan nekat kepada anak tirinya.

Berdalih khilaf, SC tega merudapaksa anak tirinya hingga perbuatannya tersebut membawanya ke balik jeruji besi Polsek Sebulu.

Baca juga: Jelang Ramadan, Petugas Satpol PP Ini Buat Ulah: Perkosa Pemandu Karaoke 2 Kali, Jalani Puasa di Bui

Dikutip dari TribunKaltim, SC sempat diwawancara saat ditemui di Mapolsek Sebulu pada Selasa sore (10/5/2022).

Diketahui SC merupakan ayah tiri korban karena menikahi ibu korban sejak 2017 lalu.

Tinggal dalam satu rumah, SC dan istrinya membawa masing-masing anak.

Ilustrasi rudapaksa.
Ilustrasi rudapaksa. (Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho)

"Kami sama-sama bawa anak, kalau saya bawa anak satu usia baru sekitar 9 tahun. Kalai istri saya bawa anak juga dua orang, salah satunya yaitu korban. Kami tinggal serumah semua," ujarnya.

Diakui SC, dirinya khilaf saat melakukan perbuatan bejat terhadap anak tirinya tersebut.

SC mengatakan, nafsu itu muncul ketika melihat sang anak tiri berada di dalam kamar.

"Kan waktu itu saya mau ke dapur karena dengar ada benda jatuh,"

"Pas lewat kamarnya, saya lihat dia tidur dan perutnya kelihatan, karena kamarnya gak ada pintunya, los saja," ungkapnya.

Ketika itulah hawa nafsu menyelimuti diri SC hingga terpikir untuk memperkosan anaknya.

Kepada korban, SC berdalih ingin mengusapkan air untuk memperlancar lahiran korban.

Seiring berjalannya waktu, korban merasa ada yang aneh dengan gelagat ayah tirinya.

Korban sempat melawan ketika SC memulai niat jahatnya.

Baca juga: Minum Air Kedamaian Berlebihan, Pria Ini Perkosa Nenek-nenek di Dapur: Sebelumnya Dianiaya Dulu

Namun, SC menggunakan senjata ancaman guna anak tirinya menuruti kemauannya tersebut.

"Saat melawan, saya bilang ke dia, kalau kamu tidak menurut ibumu saya bunuh," akunya.

Setelah memperkosa korban, SC kembali mengancamnya agar tutup mulut.

Pria berinisial SC (40) Warga Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang merudapaksa anak tirinya kini sudah mendekam di jeruji besi Polsek sebulu.
Pria berinisial SC (40) Warga Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang merudapaksa anak tirinya kini sudah mendekam di jeruji besi Polsek sebulu. (TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI)

SC menyebut bakal diceraikan sang istri apabila tindakannya tersebut bocor.

"Ku bilang jangan kasih tau siapa-siapa ya. Apalagi ke ibumu, nanti bapak bisa dicerainya," katanya.

Kini, SC harus siap menerima hukuman atas apa yang dilakukannya kepada sang anak tiri.

SC menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan mengulangi hal tersebut.

"Saya menyesal, gak bakal saya ulangi lagi," pungkasnya.

Korban lagi hamil

SC tega melakukan perbuatan bejat tersebut ketika anak tirinya sedang mengandung 6 bulan.

Korban melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian Polsek Sebulu pada Kamis, (5/5/2022) sekira pukul 13.00 Wita.

Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kapolsek Sebulu, Iptu Chandra Buana membenarkan kejadian tersebut.

"Tersangka mengancam dengan membisikan ke telinga korban dan berucap, kalau ngga mau nurut mamah mu saya bunuh," ujarnya Kapolsek Sebulu dalam rilisnya. Selasa (10/5/2022).

Baca juga: Tua-tua Keladi! Kakek-kakek Nekat Perkosa Gadis Yatim Berkebutuhan Khusus

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa terjadi pada Selasa (3/5/2022) sekira pukul 05:00 Wita.

Korban mengaku dibangunkan SC ketika tertidur.

Setelah itu, korban diberi air segelas dengan dalih air tersebut dapat melancarkan proses melahirkan.

Ilustrasi pemerkosaan atau rudapaksa
Ilustrasi pemerkosaan atau rudapaksa (Kolase Tribun-Video.com)

"Beberapa saat air tersebut digunakan untuk mengoleskan ke bagian perut korban menggunakan kedua tangan tersangka,"

"Kemudian tersangka membuka baju bagian sensitif korban, tapi korban mencoba untuk menahan dan melawan agar tersangka tidak membuka bajunya," jelasnya.

Namun ketika korban melawan, SC berbisik seraya mengancam akan membunuh ibu kandung korban.

"Mendengar itu, korban takut dan diam tidak berani berbuat apa-apa," tuturnya.

"Setelah tersangka melakukan rudapaksa terhadap korban, kembali tersangka berkata ke korban dengan mengatakan janji ya kamu jangan cerita ke siapa –siapa,"

"Setelah itu tersangka pergi keluar dari kamar korban," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengam pasal 285 KUHP tentang tindak pidana, dimana barang siapa dengan kekerasan atau memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun sesuai pasal 285 KUHP.

"Tersangka telah diamankan pada Kamis, (5/5/2022) di rumah pelaku dan ditahan sejak Jumat (6/5/2022) di Rutan Polsek Sebulu," pungkasnya.

TribunJakarta/TribunKaltim

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved