Gadis Cengkareng Dihabisi Istri Kekasih

Cinta Terlarang Berakhir Tragis, Istri Sah Bertindak Bengis ke Gadis Ini: Pemicu si Suami Tak Setia

Asmara terlarang antara Dini Nurdiani (26) dan lelaki berinisial IDG selama 4 bulan membawa petaka.

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Septiana
Humas Polres Metro Jakarta Barat
Tersangka Neneng Umaya (36), pembunuh Dini Nurdiani yang sebelumnya dikabarkan hilang usai pamit buka bersama (bukber) sejak 26 April 2022. 

Aksi bengis itu diotaki dan dilakukan oleh Neneng sendiri gara-gara suami tak setia dan dendam terhadap pacar gelapnya itu.

IDG, suami Neneng, tidak mengetahui tindakan sadis itu.

Baca juga: Pak Dokter Hilang Misterius Usai Kasih Bantuan, Uang Jutaan Rupiah Hilang Tapi Motor Masih Menyala

Polisi tangkap pelaku

Batang hidung Dini tak kelihatan pascakejadian maut itu.

Keluarga Dini mencari kabar keberadaan Dini. Mulai dari teman dekat hingga mantan-mantan kekasih Dini.

Namun, mereka tak ada yang tahu.

Keluarga kemudian membuat laporan polisi di Polsek Cengkareng pada Jumat  29 April 2022.

Dini Nurdiani (26), perempuan yang menghilang sejak Selasa (26 April 2022).
Dini Nurdiani (26), perempuan yang menghilang sejak Selasa (26 April 2022). (ISTIMEWA)

Polsek Cengkareng lalu menggelar penyelidikan. 

Keberadaan Dini akhirnya terjawab.

Dari hasil penyelidikan, jasad perempuan tak beridentitas yang ditemukan warga di semak-semak pada Jumat (29/4/2022) itu ialah Dini.

Polsek Cengkareng bekerjasama dengan Polres Bekasi Kota mengusut kasus ini dan menangkap pelaku.

"Kita jemput di rumahnya dan kita amankan. Langsung olah TKP dan dia menunjukkan lokasi saat dia menghabisi korban," katanya.

Usai membunuh, lanjut Ardhie, Neneng mengganti baju dengan baju bersih.

Peralatan untuk membunuh Dini kemudian dibuang dekat lokasi kejadian.

Akibat perbuatannya, Neneng dijerat dengan Pasal 340 jo 338 dengan ancaman penjara 15 tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved