Perselingkuhan Terbongkar, Dua ASN di OKI Masih Bisa Cekikikan Meski Karir di Ujung Tanduk
DMK dan WAG masih bisa cekikian meski perselingkuhannya terbongkar dan karirnya kini terancam di ujung tanduk.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Elga H Putra
TRIBUNJAKARTA.COM -- Dua ASN di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, DMK dan WAG masih bisa cekikian meski perselingkuhannya terbongkar dan karirnya kini terancam di ujung tanduk.
Perselingkuhan DMK dan WAG itu menjadi sorotan usai dibongkar oleh Briptu Suci Darma yang tak lain adalah istri sah DMK.
Briptu Suci Darma membongkar aib sang suami dalam curhatannya di media sosial Twitternya, beberapa minggu lalu hingga akhirnya viral di media sosial.
Atas kasus perselingkuhan ini, DMK dan WAG diperiksa oleh Sekda OKI.
Bahkan, dari hasil hubungan gelap keduanya, mereka sudah memiliki anak berusia 4 tahun.
Baca juga: Selingkuh hingga Punya Anak, Dua ASN Pemkab OKI Cuek dan Tetap Asyik Ketawa Usai Diperiksa Kantor
Saat itu DMK memang belum menikah dengan Briptu Suci mengingat keduanya resmi berumah tangga baru pada akhir tahun 2021.
Sedangkan WAG diketahui saat itu hingga sekarang masih berstatus istri orang.
Saat keduanya menjalani pemeriksaan di Sekretariat Daerah OKI, respon keduanya bikin elus dada.

Hal tersebut diungkapkan oleh Briptu Suci Darma, di Instagramnya, pada Sabtu (14/5/2022).
Pasalnya, keduanya seakan tidak malu meskipun kasus perselingkuhan mereka sudah viral.
"Udah viral aja, masih dateng berdua. Kompak banget ya," tulis Briptu Suci meyindir sambil menyelipkan emoji love.
Kemesraan kedua ASN itu pun diugkap oleh saksi lainnya yang melihat DMK dan WAG.
Disebutkan saksi, DMK dan WAG bukannya malu atau takut terancam dipecat, kedua ASN itu malah tertawa bareng.
Mengetahui hal tersebut, Briptu Suci pun heran dan tak habis pikir.
Baca juga: Wanita Diduga Selingkuhan Suami Polwan Suci Dikabarkan Laporkan Balik, Pengacara: Silahkan Saja
"Waktu dipanggil Sekda pas dapat laporan mereka selingkuh. Pas keluar dari ruangan Sekda, mereka masih cekikikan berdua tu," tulisnya.
"Sudah enggak ada akal lagi, hati nuraninya sudah tertutup.
Sekayuagung angat ni lah tahu kebusukan mereka. Tapi apadaya dekeng Damsir itu besar. Lah jelas selingkuh zina itu perbuatan dosa besra, tapi masih saja berlanjut," paparnya.
Maka dari itu, Briptu Suci pun menyinggung soal karma yang menimpa suami dan selingkuhannya.
"Semangat, semoga mereka dapat karma yang dahsyar dari Allah," tulisnya.

"Lidya, layangan benang kusut bukan lagi layangan putus," tambah Briptu Suci.
Bripu Suci Darma pun kini mengaku hanya meyerahkan semua balasan untuk suami dan selingkuhannya itu pada Allah.
"Kurang puas apalagi perbuatan kalian menyakiti aku, keluargaku.
Allahu Akbar, kepadamu hamba meminta pertolongan," pungkas Briptu Suci. (*)
DMK dan WAG Dibebastugaskan
Pasca kasus perselingkuhan DMK dan WAG ini viral, banyak netizen mendesak agar dua ASN itu segera dipecat secara tidak hormat (PTDH).
Bahkan beberapa netizen sampai mengirimkan karangan bunga di depan Kantor Bupati Oki.
Hal itu diketahui dari unggahan terbaru Suci Darma di akun Instagram pribadinya.
"Kawal sampai dipecat #savesuci, tim istri sah," begitu tulisan yang terpajang di salah satu karangan bunga.
Baca juga: Banjir Dukungan Lawan Pelakor, Polwan Suci Dapat Dukungan Tim Istri Sah, Terpampang di Kantor Pemda
Desakan pemecatan itu muncul lantaran kedua ASN itu hanya dibebastugaskan dan belum dipecat.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional VII BKN Palembang, Rusdi Laili bersama tim pemeriksa adhoc Kabupaten OKI pada Rabu (11/5/2022) sore.
“Benar sejak kemarin (Selasa 10/5/022), keduanya sudah dibebaskantugaskan dari pekerjaannya sebagai ASN,” kata Rusdi, dikutip TribunnewsBogor.com dari TribunSumsel.
Selanjutnya, Rusdi menegaskan jika terbukti, maka DMK dan WAG itu bisa saja terancam dipecat.
Namun sebelum ke pemecatan, harus ada deretan bukti dan pemeriksaan.

Baca juga: Kasus Polwan Suci, Tetangga Beri Kesaksian: Sebut Rumah Wanita Selingkuhan Kerap Didatangi Pria
“Kalau nantinya keduanya terbukti melanggar kode etik kepegawaian, maka sanksi terberat bisa berupa pemecatan statusnya sebagai ASN tidak dengan hormat,” ujarnya.
Mengetahui suami dan sleingkuhannya cuma dibebasugaskan, Briptu Suci pun bereaksi tegas.
Menurut Briptu Suci, sudah tertera dengan jelas peraturan yang menyebutkan PNS terancam dipecat jika terbukti selingkuh.
Namun, perbuatan suami dan selingkuhannya ini ditegaskan Briptu Suci sudahtermasuk pelanggaran yang sangat berat.
Apalagi, dari hasil perselingkuhan tersebut, DMK dan WAG memiliki anak di luar nikah.
Diketahui, ASN wanita berinsiial WAG ini sudah menikah denga pria bernama Yana Wiyana di tahun 2010 dan punya 2 anak perempuan.
Baca juga: Dihujat dan Disebut Bocorkan Aib Suami Selingkuh, Briptu Suci Tak Marah Pilih Beri Respon Cerdas
Namun, di tahun 2015, WAG diduga selingkuh dnegan pria lain sesama ASN, berinisial DMK.
Dari hasil perselingkuhan itu, lahir anak laki-laki di tahun 2017.
Untuk menyembunyikan persleingkuhanitu, DMK kemudian menikahi Briptu Suci Darma.
Kini, perselingkuhan kedua ASN itu pun dibongkar sendiri oleh istri DMK, Brptu Suci Darma.
Maka dari itu, Briptu Suci Drama heran mengapa suaminya yang jelas-jelas selingkuh belum juga dipecat, malah hanya dibebastugaskan.
"Karena sudah jelas si,.. menggauli istri otang sejak tahun 2015 dan punya anak juga, ada tes DNA nya.
Kira-kira kurang berat apalagi ya yang dilanggar ini," tulis Briptu Suci.
Kemudian, Briptu Suci pun memeparkan isi pasal yang menerangkan soal hukuman berat untuk ASN yang selingkuh.

"Kata pengacara saya, pemberhentian PNS karena sleingkuh. Larangan perselingkuhan oleh PNS merujuk pada pasal 4 PP no 45 tahun 1990 tentang perubathan atas PP no 10 tahun 1983 tentang izin perkwinan dan perceraian bagi PNS.
'PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya, atau dengan pria yang bukan suaminya, sebagai suami isyti tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Adapun yang dimaksud dengan hidup bersma aadalah melakukan hubngan sebagai suami isytti di luar pikatan perkawinan yang sah, seolah-olah itu merupakan suatu rumah tangga.
PNS yang melanggar ketentuan pasal ditas, akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat," tulis Briptu Suci.