Gadis Cengkareng Dihabisi Istri Kekasih

Tragedi Cinta Segitiga, Polisi Dalami Keterlibatan Suami Neneng Soal Aksi Sang Istri Habisi Pelakor

Kasus istri menghabisi nyawa pelakor (perebut laki orang) kini dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota. Polisi dalami keterlibatan suami.

Humas Polres Metro Jakarta Barat
Tersangka Neneng Umaya (36), pembunuh Dini Nurdiani yang sebelumnya dikabarkan hilang usai pamit buka bersama (bukber) sejak 26 April 2022. Kasus istri habisi nyawa pelakor (perebut laki orang) kini dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota. 

Ia pun menyebut, pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran terbakar api cemburu.

"Motifnya cemburu, karena tersangka ini adalah istri dari pacar korban. Jadi tersangka sudah berumah tangga, namun suaminya ada hubungan dengan korban," ucapnya, Sabtu (14/5/2022).

Hubungan terlarang ini terungkap setelah Neneng membaca pesan singkat yang dikirim Dini kepada suaminya itu.

"Melihat adanya komunikasi yang sering jadi tersangka cemburu," ujarnya.

Dari keterangan tersangka, cinta segitiga ini sudah berlangsung selama empat bulan terakhir.

Rasa cemburu yang sudah dipendam Neneng ini pun memuncak pada akhir April lalu.

Ia pun akhirnya nekat menghabisi nyawa kekasih gelap suaminya itu.

"Jadi memang pembunuhan sudah direncanakan dengan matang, termasuk juga menyiapkan alat-alat yang dikeluarkannya saat menghabisi korban," tuturnya.

Aksi pelaku pun terbilang sadis dan profesional lantaran sudah direncanakan dengan matang sejak jauh-jauh hari.

Dengan menggunakan ponsel sang suami, pelaku kemudian membuat janji untuk bertemu dengan korban.

Korban dan pelaku lantas bertemu di sekitar kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada 26 April 2022 lalu.

Saat bertemu, Neneng kemudian berpura-pura menjadi teman dari kekasih Dini.

Kemudian, Dini pun diboncenginya menuju tempat sepi di kawasan perumahan Citra Green Cibubur, Bekasi.

Di sana kemudian Neneng menghabisi nyawa Dini menggunakan kunci inggris, pisau dapur, dan gunting rumput yang sudah dibawanya dari rumah.

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku kemudian mengganti pakaiannya yang sudah berlumuran darah dengan baju ganti yang juga sudah disiapkannya.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved