Antisipasi Virus Corona di DKI
Mulai Hari Ini, MRT Jakarta Beroperasi hingga 23.00 WIB, Penumpang Tetap Wajib Pakai Masker
Penyesuaian jadwal operasional ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 251 Tahun 2022.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Waktu operasional MRT Jakarta mulai hari ini mengalami perubahan, Rabu (18/5/2022).
Penyesuaian jadwal operasional ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 251 Tahun 2022.
Adapun keputusan itu berisi tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut Dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2.
Berikut kebijakan baru waktu operasional MRT Jakarta:
1. Jam Operasional Senin – Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB dan Sabtu – Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB.
2. Jarak waktu keberangkatan antar kereta:
• Weekdays (hari kerja) : Tiap 5 menit pada jam sibuk (7.00 - 9.00 WIB dan 17.00 - 19.00 WIB), setiap 10 menit di luar jam sibuk.
• Weekend (akhir pekan)/hari libur : Tiap 10 menit flat
Pengguna MRT pun diwajibkan tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama berada si stasiun dan kereta.
Baca juga: Di London, Anies dan PT MRT Paparkan Rencana Pembangunan Fase 3 Koridor Timur-Barat
"Seperti memakai masker, dan senantiasa menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun," ucap Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial dalam keterangan tertulis, Rabu (18/5/2022).
Tak hanya itu, pengguna MRT juga diminta untuk melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun dan tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta.