Cerita Kriminal
Tragedi di Tangga Gelap, Bocah Disabilitas Dicabuli Tetangga hingga Terus Menangis dan Trauma
Saat itu, SY sedang duduk di tangga lantai 3. Keadaan tangga itu memang gelap seperti biasanya.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMANSARI - Di anak tangga menuju kosan, yang minim pencahayaan, B (50) nekat bertindak cabul kepada SY (14), seorang bocah disabilitas.
Masalahnya pun ternyata sepele, B hanya dihalangi saat naik tangga menuju kosan oleh SY.
Kini, B harus mempertanggungjawabkan perbuatan mesumnya itu.
Kasus itu terjadi di sebuah kosan di kawasan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat pada Sabtu (14/5/2022) silam sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, SY sedang duduk di tangga lantai 3. Keadaan tangga itu memang gelap seperti biasanya.
Begitu B naik ke lantai 4, berpapasan dengan SY.
Baca juga: Dititip ke Tetangga, Anak Disabilitas di Taman Sari justru Dinodai Sopir Bejat
B dan SY memang saling bertetangga di kosan itu.
Gara-gara ada SY di depannya, B jadi tak bisa lewat.
B meminta SY untuk minggir dari anak tangga itu.

"Tapi si korban tidak mau dan akhirnya si pelaku mengangkat korban di bagian dadanya sembari diremas," kata Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce di Polres Jakarta Barat pada Rabu (18/5/2022).
Selain itu, B juga melakukan aksi bejat lainnya.
SY akhirnya menangis kejer lantaran kesakitan di kemaluannya.
Ia mengadu kepada ibunya, I (48).
Baca juga: Pesta Miras Memanas Jadi Adu Bacot, Pemuda Cilincing Babi Buta Hajar Teman Pakai Celurit
Geram dengan aksi B, I mengadukan kasus ini ke Polres Jakarta Barat.
"Kami melakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan pelaku," lanjutnya.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PTP2A) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait persoalan hukum.
Sebab, korban mengalami trauma pascakejadian itu.
Usai kejadian terkutuk itu, SY bertindak tak seperti biasanya, ia jadi sering ketakutan.
Tingkah laku yang tak biasa SY itu diceritakan oleh I, ibu korban.
"Trauma anak saya. Kalau ada orang ketuk-ketuk pintu dia ketakutan," katanya.
Baca juga: Terkuak Isi Chat Suami dengan Pacar Gelap hingga Bikin Neneng Lakukan Aksi Sadis
Akibat ulah bejatnya, B dikenai Pasal 76 e juncto 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.