Ajakannya Nikahnya Ditolak, Pria di Lamongan Nekat Aniaya Selingkuhan
Pria di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur nekat aniaya selingkuhannya lantaran ajakan menikahnya ditolak.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pria di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur nekat aniaya selingkuhannya lantaran ajakan menikahnya ditolak.
Dikatakan selingkuhannya, ajakan nikah itu ditolak lantaran kekasihnya yang memiliki istri.
Diketahui, pria itu adalah Faris Ardiansyah (31).
Tersangka warga Desa Sungegeneng Kecamatan Sekaran ini sudah beristri namun memaksa hendak menikahi korban yang 'dipacarinya' selama ini.
Terungkap, korban Kurniawati (29) asal Desa Banjarejo Bojonegoro selama berhubungan dengan pelaku hidup di rumah kos di Dusun Nginjen Desa Pandanpancur Kecamatan Deket.
Hubungan antara korban dan pelaku berjalan normal tanpa diwarnai keributan yang berarti.
Tiba-tiba, pada malam pukul 23.21 pelaku mempunyai niatan untuk memperistri korban, meski ia masih memiliki istri sah sampai hari ini.
Baca juga: Terungkap, Ternyata Jasad Pria dengan Luka Sayatan di Jalan CBL Bekasi Korban Pembunuhan
Karuan saja, ajakan pelaku untuk menikahi korban ditolak.
"Dia (Pelaku) ngajak nikah. Tapi saya menolak karena dia punya istri," kata korban kepala polisi di Polsek Deket.
Adu mulut tidak terhindarkan dan semakin memanas.
Tersulut emosi karena ajakan menikah ditolak, pelaku langsung menjulurkan bogem mentah ke bagian wajah korban, Kurniawati.
Tak terima dengan perlakuan tersangka, dan merasakan sakit yang tak tertahankan, korban memberanikan diri untuk lapor ke Polsek Deket.
"Laporannya, karena dugaan penganiayaan. Ada hasil visum," kata Kapolsek Deket, AKP Sri Iswati didampingi Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Kamis (19/5/2022).
Berbekal laporan dan keterangan serta hasil visum, tiga anggota Polsek, Aipda Fauzan, Aipda Hasyim dan Bripka Bagus langsung memburu ke kediaman pelaku di Sungegeneng Kecamatan Sekaran.
Baca juga: Penasihat Hukum Bantah Kolonel Priyanto Bunuh Sejoli Nagreg, Hanya Setuju Lakukan Pembuangan Mayat
Benar keterangan korban, kalau pelaku mempunyai istri.
Sebab saat tiga petugas yang hendak menjemput pelaku di rumahnya, ternyata pelaku sedang keluar bersama ibu dan istrinya.
Upaya polisi mencari pelaku membuahkan hasil.
Kini pelaku, Faris Ardiansyah harus mendekam di sel tahanan Polsek Deket untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 351 tentang tindakan penganiayaan.
Untuk sementara tersangka harus meninggalkan istri sahnya dan keluarganya untuk beberapa lama, dan gagal menikahi WIL-nya.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Pengakuan Selingkuhan Bikin Pria ini Kalap, Ajakan Berujung Penolakan, Berujung Bogem Mentah