Wagub DKI Komentari Polemik Masa Jabatan Pengurus RT & RW, Pergub Warisan Ahok Sampai Direvisi Anies
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bereaksi soal polemik perpanjangan masa jabatan pengurus RT dan RW.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bereaksi soal polemik perpanjangan masa jabatan pengurus RT dan RW.
Sebagai informasi, masa jabatan pengurus RT dan RW diperpanjang Gubernur Anies Baswedan dari 3 tahun menjadi 5 tahun.
Ariza bilang, kebijakan ini dibuat berdasarkan hasil masukan dari masyarakat.
"Itu memang keinginan dari warga, dari RT sendiri yang baik ya. Prinsipnya kami ini selalu mendukung kebijakan sesuai dengan aturan dan ketentuan sesuai dengan harapan masyarakat," ucapnya di Balai Kota, Jumat (20/5/2022).
Oleh karena itu, Pemprov DKI memutuskan mengganti Peraturan Gubernur (Pergub) tentang masa jabatan pengurus RT dan RW yang sebelumnya diterbitkan pada 2016 lalu di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
Baca juga: Pergub Warisan Ahok Direvisi, Anies Perpanjangan Masa Jabatan RT dan RW Jadi 5 Tahun
"Jadi kita harus mengayomi bersinergi, berkolaborasi untuk kepentingan bangsa, kepentingan negara, kepentingan bersama," ujarnya.
"Demi kepentingan warga, kepentingan rakyat jadi Pemprov DKI harus seperti itu," sambungnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) warisan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
Masa jabatan pengurus Rusun Tetangga (RT) dan Rusun Warga (RW) pun diperpanjang dari sebelumnya 3 tahun menjadi 5 tahun.
Kebijakan ini tertuang dalam Pergub Nomor 22 Tahun 2022 tentang RT dan RW yang diteken Anies pada 28 April 2022 lalu dan diundangkan 17 Mei 2022 kemarin.
Adanya aturan baru ini pun kemudian menggugurkan Pergub Nomor 171 tahun 2016 tentang Pedoman RT dan RW.
"Masa jabatan Pengurus RT atau Pengurus RW selama lima tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Luruh," demikian bunyi Pasal 28 Pasal 1 Pergub tersebut dikutip Kamis (19/5/2022).
Baca juga: Penuhi Kriteria, PSI Sebut 2 Sosok Ini Paling Tepat Gantikan Gubernur Anies Baswedan
Dalam Pergub itu dijelaskan, masa jabatan pengurus RT dan RW diperpanjang untuk menyesuaikan aturan yang ada di atasnya.
Adapun aturan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.