Wagub DKI Komentari Polemik Masa Jabatan Pengurus RT & RW, Pergub Warisan Ahok Sampai Direvisi Anies

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bereaksi soal polemik perpanjangan masa jabatan pengurus RT dan RW.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Youtube Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya, Ahmad Riza Patria - Ahmad Riza Patria bereaksi soal polemik perpanjangan masa jabatan pengurus RT dan RW. 

Walau demikian, kepengurusan RT dan RW yang sudah terbentuk sebelum Pergub baru ini disahkan tetap diakui.

Dengan ditekennya aturan baru ini, maka Pergub warisan Ahok sebelumnya sudah tidak berlaku lagi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ahok berbeda cara menyikapi ancaman interpelasi DPRD DKI Jakarta itu
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ahok (TRIBUNNEWS Dany Permana / KOMPAS.com Ghinan Salman)

"Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 171 tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetanggan dan Rukun Warga dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku" demikian bunyi Pasal 42 aturan tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved