Cerita Kriminal
Wangsit dan Mimpi Jadi Kambing Hitam, Oknum Guru Ngaji Hobi Rudapaksa Dua Kakek di Desanya
Wangsit dan mimpi menjadi kambing hitam bagi oknum guru ngaji untuk melampiaskan perilaku menyimpangnya kepada lansia.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Diketahui pelaku melakukan perbuatannya itu di rumahnya sendiri.
Saat ini polisi masih menelusuri apakah masih ada korban lain dari aksi bejatnya sang oknum guru ngaji ini.
Sementara itu, saat dihadirkan kehadapan awak media, PUR hanya tertunduk malu sesekali ia menangis dan menutup kedua matanya.
Atas perbuatannya itu, PUR terancam hukuman 7 tahun penjara, ia dijerat dengan Pasal 290 ayat 1 KUHP. tentang perbuatan cabul.

Kasus Serupa; Oknum gurun ngaji nodai muridnya
Satreskrim Polres Ponorogo, Jawa Timur, menangkap T, seorang pemuda yang juga guru mengaji karena mencabuli enam anak laki-laki .
"Jadi pelaku ini membantu mengajar anak-anak mengaji di masjid," ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus, Kamis (17/3/2022).
Menurut Sitorus, pelaku melakukan aksi bejatnya di masjid setempat. Sampai saat ini total enam anak laki-laki yang menjadi korban pencabulan T.
Baca juga: Polisi Peringatkan Tukang Siomay yang Cabuli Bocah 6 Tahun di Jagakarsa Segera Serahkan Diri
Sitorus mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya dengan membawa korban ke kamar mandi.
"Jadi selesai kegiatan tersangka mengajak korban ke dalam kamar mandi lalu dicabuli," jelas Sitorus.
Kasus ini, kata dia, terungkap setelah orangtua korban mengadu ke polisi.
Baca juga: Ritual Kakek Cabul Berusia 80 Tahun Gendong Bocah Tetangga Lalu Mandikan Pakai Abu
Awalnya empat korban melapor kemudian berkembang menjadi enam korban.
Para korban tidak berani menolak ajakan lantaran sungkan karena diajari mengaji oleh pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, T telah melakukan aksinya selama satu tahun terakhir.
Baca juga: Sederet Kasus Pelecehan di Bekasi Tahun 2021: Dari Lurah Cabul, Anak Pejabat hingga Hubungan Inses
"Selama satu tahun aksinya dari tahun 2021 hingga 2022," ujar Sitorus.