Cerita Kriminal
2 Pengedar Sabu & Ekstasi yang Dibekuk Polres Jakbar Ternyata Residivis, Pelaku Tergoda Bisnis Haram
Dua pengedar sabu dan ekstasi berinisial II (36) dan RH (40) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat pada Rabu (18/5/2022).
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Polisi menghadirkan tersangka peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, RH (tengah), dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (23/5/2022).
Polisi menyita 7 plastik klip berisi sabu seberat 3.292 gram dan 43 plastik klip berisi ekstasi dengan 11.022 butir seberat 4.135 gram.
Kedua pelaku ini sudah menyiapkan sabu itu ke dalam paket-paket kecil siap edar.
Namun, untuk target pasar, pihak kepolisian masih mendalaminya.
"Adapun pasal persangkaannya adalah di Pasal 114 dengan UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Halaman 2 dari 2