Antisipasi Virus Corona di DKI
Aturan Lengkap PPKM Level 1 di Jabodetabek, Berikut Tempat yang Boleh Kapasitas 100 Persen
Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnyadiizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta pada masa pandemi Covid-19 kembali berstatus level 1.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
Selain itu, penurunan status PPKM menjadi level 1 juga berlaku untuk wilayah penyangga ibu kota yakni wilayah Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi (Bodetabek).
Aturan ini berlaku selama dua pekan, terhitung mulai 24 Mei sampai 6 Juni 2022 mendatang.
Berikut aturan untuk PPKM level 1 sesuai Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022:
Aturan pembelajaran tatap muka (PTM)
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);
Baca juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Jabodetabek Kembali Berstatus PPKM Level 1
Sektor Non Esensial
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 % (seratus persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja;
Sektor Esensial, meliputi:
- Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)); dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 % (seratus persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75 % (tujuh puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
- Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 % (seratus persen) staf;
- Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat; dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 % (seratus persen) staf;
- Perhotelan non penanganan karantina;
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
Kapasitas maksimal 100 % (seratus persen);
Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 % (seratus persen), serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diijinkan hidangan prasmanan
- Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian:
Hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 100 % (seratus persen) staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik;
Baca juga: PPBD Tahun Ajaran 2022-2023 di Tangerang Raya Segera Dibuka, Berikut Peluang Diterima di 4 Jalurnya
Kapasitas 75 % (tujuh puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
- Dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan;
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pengaturan masuk dan pulang;
- Makan karyawan tidak bersamaan,
- Esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, seperti:
- Kesehatan; dapat beroperasi 100 % (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian, termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat agar beroperasi 100 % (seratus persen) tanpa ada pengecualian
- Keamanan dan ketertiban; dapat beroperasi 100 % (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian
- Penanganan bencana; dapat beroperasi 100 % (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75 % (tujuh puluh lima persen) staf, serta wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Energi; dapat beroperasi 100 % (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75 % (tujuh puluh lima persen) staf
- Logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; dapat beroperasi 100 % (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75 % (tujuh puluh lima persen) staf
- Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; dapat beroperasi 100 % (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75 % (tujuh puluh lima persen) staf
- Pupuk dan petrokimia; dapat beroperasi 100 % (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75 % (tujuh puluh lima persen) staf
- Semen dan bahan bangunan; dapat beroperasi 100 % (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75 % (tujuh puluh lima persen) staf
- Obyek vital nasional; dapat beroperasi 100 % (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75 % (tujuh puluh lima persen) staf
- Proyek strategis nasional; dapat beroperasi 100 % (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75 % (tujuh puluh lima persen) staf
- Konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran); dapat beroperasi 100 % (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75 % (tujuh puluh lima persen) staf
- Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah); dapat beroperasi 100 % (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75 % (tujuh puluh lima persen) staf,
Di mulai dari bagian energi hingga utilitas dasar diwajibkan wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.
Baca juga: Besok CFD Perdana Pasca-Kebijakan Bebas Masker di Jakarta, Wagub Wanti-wanti
Supermarket hingga pasar swalayan
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen
Kegiatan makan dan minum
Untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen
Untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 22.00 waktu setempat dan kapasitas 100 persen
Sementara untuk restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan prokes ketat dan jam
operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat, serta kapasitas 100 persen
Pusat perbelanjaan hingga bioskop

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal
100 persen sampai pukul 22.00 waktu setempat.
Sementara untuk bioskop dengan kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
Tempat Ibadah
Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 100 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama;
Fasilitas Umum
Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnyadiizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen
Kegiatan lainnya
- Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga
dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen
- Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100 persen
- Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional;
- Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker;
- Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.