Polwan yang Selingkuh dengan Sesama Polisi Selamat dari Sanksi, Kabid Humas Tak Tahu Landasannya
Kasus perselingkuhan anggota Briptu A dengan Bripda RPH sudah terjadi sejak tahun 2019 silam, dan keduanya sudah mendapat hukuman sidang kode etik.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus perselingkuhan anggota Briptu A dengan Bripda RPH sudah terjadi sejak tahun 2019 silam, dan keduanya sudah mendapat hukuman sidang kode etik.
Briptu A harus mendapat ganjaran pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam putusan sidang.
Namun, untuk Polwan tersebut tak dilakukan pemecetan sesuai hasil putusan majelis hakim sidang kode etik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan tak mengetahui apa landasan majelis hakim hanya menurunkan jabatannya.
"Ini putusan siding, saya kan tidak termasuk dalam tim sidang disiplin saat itu, sama dengan putusan hakim dalam persidangan, hanya hakim yang tahu gimana apa yang jadi landasan putusan," ucapnya, Selasa (24/5/2022).
Kemudian, jika istrinya tak percaya Briptu A sudah di PTDH dalam putusan sidang kode etik, maka bisa datang ke kantor.
Baca juga: Asyik Selingkuh dengan Pramugrari, Oknum Pilot di Surabaya Digerebek Istri dan Keluarganya di Hotel
Sebab pihaknya sudah secara terang-terangan membeberkan ke awak media hasil putusan sidang kode etik.
"Ya sudah ada silahkan saja datang ke PMJ yang mengedarkan sudah ada putusannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Curhatan seorang istri di sosial media Twitter membawa petaka untuk suaminya yang merupakan anggota polisi berdinas di Polda Metro Jaya.
Sebab, wanita itu menceritakan kelakuan sang suami Briptu A yang sudah berselingkuh dengan juniornya Bripda RPH.
Cuitan di sosial media ini langsung direspon Polda Metro Jaya dan Bidang Propam sudah melakukan sidang kode etik.
Hasilnya, Briptu A harus menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan Bripda RPH harus dipindahkan ke Sespri Ditlantas Polda Metro Jaya ke Yanma.
Baca juga: Santai, Raffi Ahmad Sambil Terawa Tanggapi Isu Selingkuh dengan Wanita Mirip Ayu Ting Ting
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kasus ini sudah tahap sidang kode etik dan kedua anggota tersebut telah menerima sanksi.
"Untuk lebih jelasnya silahkan hubungi Propam," ujarnya, Selasa (24/5/2022).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan bahwa Briptu A telah dilakukan PTDH usai jalani sidang kode etik.