Polwan yang Selingkuh dengan Sesama Polisi Selamat dari Sanksi, Kabid Humas Tak Tahu Landasannya

Kasus perselingkuhan anggota Briptu A dengan Bripda RPH sudah terjadi sejak tahun 2019 silam, dan keduanya sudah mendapat hukuman sidang kode etik.

Editor: Yogi Jakarta
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi oknum polisi 

Sementara Bripda RPH harus turun jabatan yaitu dari Sespri ke Bintara Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Metro Jaya.

"Putusan sidang si cewe adalah Demosi itu artinya down grade, dipindahkan ke Bintara Yanma Polda Metro," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polwan yang Selingkuh dengan Suami Orang Selamat dari Sanksi, Kabid Humas tak Tahu Landasannya.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved