Antisipasi Virus Corona di DKI
Perkuat Aturan PPKM Level 1 di DKI, Pemprov DKI Bakal Terbitkan Pergub
Nantinya, pengaturan pembukaan tempat wisata seperti Museum Monumen Nasional (Monas) juga bakal disesuaikan dengan aturan dari pemerintah pusat.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos aka Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta siapkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
Diketahui, PPKM di Jabodetabek turun dari level 2 ke level 1. PPKM bestatus level 1 ini pun tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
"Untuk detailnya mengenai perkantoran, rumah, swalayan, besok akan kita sampaikan. Hari ini sudah disiapkan Pergubnya, InsyaAllah nanti akan diumumkan, tunggu sebentar ya," kata Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Selasa (24/5/2022) malam.
Adapun PPKM level 1 di DKI Jakarta ini berlaku sejak 24 Mei sampai 6 Juni mendatang.
Nantinya, pengaturan pembukaan tempat wisata seperti Museum Monumen Nasional (Monas) juga bakal disesuaikan dengan aturan dari pemerintah pusat.
"Iya semua akan disampaikan, kan baru hari ini kita ininya dari Permendagri," lanjutnya.
Sebagai informasi, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta kembali berstatus level 1.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 1 di Jabodetabek, Berikut Tempat yang Boleh Kapasitas 100 Persen
Hal inipun tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
Di mana, pemerintah pusat telah menurunkan level PPKM untuk wilayah Jakarta ke level 1.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," bunyi Inmendagri tersebut yang dikutip TribunJakarta.com, Selasa (24/5/2022).

Tak hanya itu, status PPKM level 1 ini juga berlaku untuk wilayah Jabodetabek.
Serta, aturan ini berlaku selama dua pekan, terhitung mulai 24 Mei sampai 6 Juni 2022 mendatang.
Baca juga: Ada 14 Kasus Dugaan Hepatitis Akut di Indonesia, Paling Banyak Menyerang Anak di Bawah 5 Tahun
"Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria: 1) level 1 (satu) yaitu Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan,"
"Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria: 1) level 1 (satu) yaitu Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Garut," lanjut bunyi aturan tersebut.
Tingkatkan Imunitas, Ratusan ASN Kabupaten Kepulauan Seribu Jalani Vaksinasi Booster Kedua |
![]() |
---|
Vaksin Dosis Keempat di Halaman Balai Kota DKI Akan Berlangsung Sampai Akhir Februari,Catat Jamnya |
![]() |
---|
Diberikan Mulai 24 Januari, Cek di Sini Lokasi Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua |
![]() |
---|
Wali Kota Tangerang Berharap Ekonomi di Wilayahnya Membaik Pasca-PPKM Dicabut |
![]() |
---|
Melonjak di China, Kini 2 Kasus Covid-19 Varian BF.7 Ditemukan di Jakarta |
![]() |
---|