Antisipasi Virus Corona di DKI
Aturan Lengkap PPKM Level 1 di Jabodetabek, Berikut Tempat yang Boleh Kapasitas 100 Persen
Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnyadiizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta pada masa pandemi Covid-19 kembali berstatus level 1.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
Selain itu, penurunan status PPKM menjadi level 1 juga berlaku untuk wilayah penyangga ibu kota yakni wilayah Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi (Bodetabek).
Aturan ini berlaku selama dua pekan, terhitung mulai 24 Mei sampai 6 Juni 2022 mendatang.
Berikut aturan untuk PPKM level 1 sesuai Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022:
Aturan pembelajaran tatap muka (PTM)
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);
Baca juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Jabodetabek Kembali Berstatus PPKM Level 1
Sektor Non Esensial
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 % (seratus persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja;
Sektor Esensial, meliputi:
- Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)); dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 % (seratus persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75 % (tujuh puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
- Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 % (seratus persen) staf;
- Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat; dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 % (seratus persen) staf;
- Perhotelan non penanganan karantina;
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;