Antisipasi Virus Corona di DKI

Aturan Lengkap PPKM Level 1 di Jabodetabek, Berikut Tempat yang Boleh Kapasitas 100 Persen

Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnyadiizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Jemaah tampak antusias melaksanakan Jumatan di Masjid Istiqlal, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (27/8/2021). 

Sementara untuk restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan prokes ketat dan jam
operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat, serta kapasitas 100 persen

Pusat perbelanjaan hingga bioskop

Suasana pengunjung pusat perbelanjaan di Kota Bekasi saat Ramadan 2022.
 
Suasana pengunjung pusat perbelanjaan di Kota Bekasi saat Ramadan 2022.   (Tribun Jakarta/ Yusuf Bachtiar)

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal
100 persen sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Sementara untuk bioskop dengan kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;

Tempat Ibadah

Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 100 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama;

Fasilitas Umum

Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnyadiizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen

Kegiatan lainnya

- Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga
dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen

- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen

- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen

- Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100 persen

- Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional;

- Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker;

- Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved