Antisipasi Virus Corona di DKI
Aturan Lengkap PPKM Level 1 di Jabodetabek, Berikut Tempat yang Boleh Kapasitas 100 Persen
Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnyadiizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Kapasitas maksimal 100 % (seratus persen);
Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 % (seratus persen), serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diijinkan hidangan prasmanan
- Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian:
Hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 100 % (seratus persen) staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik;
Baca juga: PPBD Tahun Ajaran 2022-2023 di Tangerang Raya Segera Dibuka, Berikut Peluang Diterima di 4 Jalurnya
Kapasitas 75 % (tujuh puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
- Dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan;
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pengaturan masuk dan pulang;
- Makan karyawan tidak bersamaan,
- Esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, seperti:
- Kesehatan; dapat beroperasi 100 % (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian, termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat agar beroperasi 100 % (seratus persen) tanpa ada pengecualian
- Keamanan dan ketertiban; dapat beroperasi 100 % (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian
- Penanganan bencana; dapat beroperasi 100 % (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75 % (tujuh puluh lima persen) staf, serta wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Energi; dapat beroperasi 100 % (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75 % (tujuh puluh lima persen) staf
- Logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; dapat beroperasi 100 % (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75 % (tujuh puluh lima persen) staf
- Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; dapat beroperasi 100 % (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75 % (tujuh puluh lima persen) staf
- Pupuk dan petrokimia; dapat beroperasi 100 % (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75 % (tujuh puluh lima persen) staf
- Semen dan bahan bangunan; dapat beroperasi 100 % (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75 % (tujuh puluh lima persen) staf
- Obyek vital nasional; dapat beroperasi 100 % (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75 % (tujuh puluh lima persen) staf
- Proyek strategis nasional; dapat beroperasi 100 % (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75 % (tujuh puluh lima persen) staf
- Konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran); dapat beroperasi 100 % (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75 % (tujuh puluh lima persen) staf
- Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah); dapat beroperasi 100 % (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75 % (tujuh puluh lima persen) staf,
Di mulai dari bagian energi hingga utilitas dasar diwajibkan wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.
Baca juga: Besok CFD Perdana Pasca-Kebijakan Bebas Masker di Jakarta, Wagub Wanti-wanti
Supermarket hingga pasar swalayan
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen
Kegiatan makan dan minum
Untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen
Untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 22.00 waktu setempat dan kapasitas 100 persen