Parkir Liar di Samping POIN Square Disorot, DPRD DKI Sebut Ada Dugaan “Dilegalkan” Oknum
Anggota DPRD DKI, Francine Widjojo, mendesak Pemprov DKI bertindak tegas terhadap praktik parkir liar di samping POIN Square, Jakarta Selatan.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Francine Widjojo, mendesak Pemprov DKI Jakarta bertindak tegas terhadap praktik parkir liar di samping POIN Square, Jakarta Selatan.
Francine menyoroti keberadaan parkir liar yang dinilai tak kunjung ditertibkan.
Bahkan, ia menyebut praktik tersebut justru seolah dilindungi dan “dilegalkan” oleh Unit Pengelola (UP) Parkir Dinas Perhubungan Satuan Pelaksana (Satpel) Jakarta Selatan.
“Seharusnya dipasang rambu dilarang parkir, tapi malah dipasang rambu boleh parkir di area parkir liar yang menggunakan ruang milik jalan. Padahal ini sudah berulang kali dikeluhkan warga melalui JAKI, aduan langsung ke DPRD, hingga reses,” kata Francine dalam keterangannya, Minggu (19/4/2026).
Menurut dia, kondisi tersebut merupakan bentuk pengabaian aturan, terlebih praktik parkir liar itu sudah berlangsung lama, bahkan sejak sebelum 2010 dan terus meluas.
Ia mengungkapkan, keberadaan parkir liar tersebut telah terdokumentasi sejak 2013 dan 2015, serta diakui dalam Rapat Penanganan Aduan Masyarakat (Dumas) pada 13 April 2026 di Kantor Kecamatan Cilandak.
“Ini bukan masalah baru. Warga sudah lelah dan berulang kali mengadukan parkir liar ini. Bahkan di Juli 2024 terpasang spanduk waktu operasional parkir meski tidak berizin dan tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Perparkiran,” jelasnya.
Francine juga menyoroti sikap UP Parkir Dishub Satpel Jakarta Selatan yang menyebut juru parkir di lokasi tersebut sebagai binaan resmi mereka sejak 15 April 2025.
Padahal, dalam paparan Satpel Perhubungan Cilandak pada Rapat Dumas, disebutkan bahwa di lokasi tersebut tidak terdapat rambu resmi, plang tarif retribusi, marka parkir, Satuan Ruang Parkir (SRP), maupun izin pengelolaan perparkiran.
“Ini jelas melanggar Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 dan Pergub Nomor 181 Tahun 2012,” tegasnya.
Tak hanya itu, Francine juga menyinggung dugaan manipulasi dalam tindak lanjut laporan, yang disebutnya mirip dengan kasus parkir liar lain yang sempat viral karena laporan diedit menggunakan kecerdasan buatan (AI).
Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa setelah adanya aduan warga, justru terbit izin pengelolaan parkir untuk periode 19 Agustus 2025 hingga 19 Februari 2026.
Francine menilai izin tersebut cacat hukum karena diberikan untuk area off-street di lingkungan POIN Square, sementara praktik parkir terjadi di ruas jalan (on-street).
Selain itu, tarif parkir yang dipungut juga dinilai tidak sesuai aturan. Juru parkir disebut menarik Rp5.000 per motor tanpa karcis resmi.
Akibatnya, potensi kerugian daerah dinilai cukup besar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Francine-Widjojo-parkir-liar-di-samping-POIN-Square.jpg)