Partai Garuda Kritik Rencana Aksi Unjuk Rasa Tolak UU P3

Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi mengkritik rencana unjuk rasa Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

ISTIMEWA
Ilustrasi unjuk rasa. Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi mengkritik rencana unjuk rasa Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi mengkritik rencana unjuk rasa Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

Ia menngingatkan unjuk rasa atau menyampaikan penolakan diperbolehkan bila UU P3 masih menjadi Rancangan dan belum disahkan di DPR.

"Tapi ketika sudah disahkan, tentu ada mekanismenya, yaitu melakukan judicial review ke MK, bukan malah menyebarkan informasi sesat atau turun ke jalan," kata Teddy dalam keterangan tertulis, Jumat (27/5/2022).

"Apakah boleh berunjuk rasa ke DPR menuntut pembatalan UU walaupun UU sudah disahkan?" lanjutnya.

Teddy lalu mengingatkan dalam UU 9 Tahun 98 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, terdapat penjelasan berdasarkan asas proporsionalitas, yaitu melaksanakan kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan dari kegiatan tersebut.

Baca juga: Tuntut Hak Pesangon, Ratusan Buruh Unjuk Rasa di Depan Pabrik Minyak Goreng Tanjung Priok

Ia menuturkan jika masih dalam pembentukan UU atau masih dalam RUU, maka tujuan dari unjuk rasa adalah agar DPR tidak mengesahkan RUU menjadi UU.
"Namun Jika sudah disahkan, lalu unjuk rasa, maka hal itu sudah melenceng dari asas proporsionalitas, karena DPR tidak bisa membatalkan UU yang telah disahkan, yang bisa melakukan hanyalah MK," katanya.

Baca juga: Massa Unjuk Rasa Belum Terlihat, Kondisi Lalu Lintas di Kawasan Patung Kuda Ramai Lancar

Oleh karena itu, ia menilai pengunjuk rasa salah alamat bila unjuk rasa di DPR meminta pembatalan UU P3 yang telah disahkan.

"Beberapa masyarakat yang akan ikut unjuk rasa terkait hal ini tentu harus diberikan edukasi, jangan mau ikut ajakan yang salah, sehingga tujuan yang kalian inginkan tidak tercapai," katanya.

Ia mengingatkan MK dapat menguji apakah UU itu bertentangan dengan UUD 45 atau tidak.

"Jika tidak, maka UU yang telah disahkan tidak melanggar aturan. Para pengunjuk rasa wajib terima putusan MK, kecuali memang tujuan pengunjuk rasa bukan untuk menegakkan konstitusi tapi hanya ingin membuat kerusuhan. UU P3 hanya sebagai alat untuk membuat kerusuhan," katanya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved