IPW Minta Oknum Polri yang Diduga Terlibat Mafia Tambang Sumsel Diperiksa

Indonesia Police Watch (IPW) meminta kepada Polri memeriksa oknum polisi yang diduga terlibat dalam bisnis tambang di Sumatera Selatan.

Editor: Wahyu Septiana
(KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat - Indonesia Police Watch (IPW) meminta kepada Polri memeriksa oknum polisi yang diduga terlibat dalam bisnis tambang di Sumatera Selatan. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) meminta kepada Polri memeriksa oknum polisi yang diduga terlibat dalam bisnis tambang di Sumatera Selatan.

Praktik mafia tambang di Sumatera Selatan diduga kian menjamur.

Bahkan terbaru muncul isu dugaan keterlibatan aparat kepolisian yang membekingi bisnis haram tersebut.

Hal tersebut terungkap dari keluhan beberapa investor terkaitp aksi oknum mafia tambang yang menggunakan perangkat hukum melalui oknum kepolisian.

Mereka mengaku diintimidasi untuk melepas kepemilikan tambang hingga mengalami kerugian miliaran rupiah.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengaku tak menampik keterlibatan oknum polisi dalam bisnis tambang sudah lama terjadi.

Baca juga: Komentar IPW Soal Dugaan Penganiayaan Briptu HSB Terhadap Seorang Wartawan

"Praktik beking membeking tambang batubara di Sumsel oleh oknum Polri ini sudah menahun. Hal ini terjadi karena masih adanya aturan anggota Polri boleh berbisnis," kata Sugeng kepada wartawan, Jumat 27 Mei 2022.

Ia mengatakan bahwa aksi bekingi perusahaan tambang ini diwujudkan dengan ppmasuknya pensiunan jenderal Polri dalam korporasi-korporasi di Indonesia.

Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).
Sugeng Teguh Santoso, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021). ((KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO))

"Maka itu tidak aneh praktek backing-backingan terjadi," lanjutnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit melakukan bersih-bersih di internalnya agar menghentikan aksi bergabungnya oknum anggota Polri dengan mafia tambang di Sumsel untuk menakut-nakuti para investor.

Untuk mencegah praktik tersebut, ia menilai Kapolri pun harus mencabut aturan anggota Polri boleh berbisnis.

"Periksa oknum Polri yang terlibat mafia tambang batubara Sumsel, dan cabut aturan anggota Polri boleh berbisnis. Cara ini bisa dilakukan untuk mencegah praktik mafia tambang yang merugikan para investor ," ujarnya kepada wartawan, Minggu (29/5/2022).

"Kapolri juga harus bersih-bersih di internalnya yang diduga ikut bermain bersama mafia tambang tersebut, " lanjutnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menilai jika kasus mafia tambang ini memang secara tradisi sudah terjadi sekian lama di Indonesia, khususnya di Sumsel.

"Praktik-praktiknya memang banyak mengindikasikan atau seringkali diwarnai dengan pengaruh dari shadow government, kemudian ada praktik-praktik ilegal yang sering kali merugikan bagi masyarakat sekitar dan juga bagi lingkungan," kata Faisal.

Baca juga: Mafia Tambang di Sumsel Diduga Ikut Danai Pilpres, Peneliti CORE Setuju KPK & Polri Turun Tangan

Parahnya, kata dia, praktik tersebut seringkali tak hanya melibatkan oknum penegak hukum atau aparat hukum, tapi sampai juga kepada oknum daripada pemerintah, oknum penguasa yang tentu saja bekerjasama dengan pihak yang ingin menguasai tambang tersebut secara ilegal.

"Seperti yang saya sebutkan, shadow government sebetulnya adalah di luar pemerintahan tapi memiliki pengaruh dari sisi kemampuan modal capital mereka, yaitu pihakp yang ingin menguasai tambang-tambang terutama yang di daerah-daerah," katanya.

Untuk itu, Faisal pun setuju jika KPK dan Kejaksaan harus turun sampai ke praktik mafia tambang.

"Saya rasa setuju kalau kemudian KPK dan Kejaksaan memang mesti harus turun sampai ke bawah, sampai ke praktik-praktik sektor pertambangan ini, karena itu masih marak sampai sekarang," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved