Gara-gara Bakar Sampah, Warga Pasar Minggu Ini Didenda Anak Buah Anies Rp500 Ribu
Seorang warga berinisial AR didenda Rp500 ribu oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta karena edapatan membakar tumpukan sampah di sekitar Jalan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
SHUTTERSTOCK
ilustrasi uang - Seorang warga berinisial AR didenda Rp500 ribu oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta karena edapatan membakar tumpukan sampah di sekitar Jalan.
b. setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp500 ribu;
c. setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp500 ribu; dan
d. setiap orang dengan sengaja atau terbukti mengeruk atau mengais sampah di TPS yang berakibat sampah menjadi berserakan, membuang sampah diluar tempat/lokasi pembuangan yang telah ditetapkan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp500 ribu. (*)