Cerita Kriminal

Tiga Pelaku Begal yang Bacok dan Rampas HP Kurir di Pegangsaan Dua Tertangkap!

Setelah bisa memepet motor Nanang, salah satu pelaku turun dari motornya dan langsung membacok punggung korban dengan celurit.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading menangkap tiga pelaku begal handphone disertai pembacokan terhadap kurir di Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino


TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading menangkap komplotan begal yang beraksi di Jalan Pegangsaan Dua, RT 004 RW 003 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (29/5/2022) dini hari silam.

Tiga pelaku masing-masing berinisial MI (21), AD (22), dan HA (18) ditangkap usai membacok dan merampas handphone seorang kurir bernama Nanang Fadli (28) di lokasi tersebut.

 


Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, pelaku pertama yakni MI ditangkap langsung di TKP oleh anggota Polsek Kelapa Gading bersama-sama dengan warga.

MI tertangkap setelah teriakan minta tolong korban didengar warga setempat dan anggota yang sedang patroli.

"Pelaku MI ditangkap berikut barang buktinya sebilah celurit bergagang kayu, berwarna hitam," kata Wibowo di Mapolres Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).

Baca juga: Kronologi Babinsa Dikeroyok Massa Gegara Diteriaki Begal, Intel hingga PM TNI Buru Para Pelaku

Baca juga: Buat Rusuh Pasar Petamburan Dini Hari, Sejumlah Remaja Pelaku Tawuran Ditangkap Polisi

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap dua pelaku lainnya AD dan HA tak sampai sehari setelah kejadian.

Anggota Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading di bawah pimpinan Iptu Fauzan Yonnadi menangkap dua pelaku lainnya di kediaman mereka pada Minggu siang.

"AD ini berperan sebagai joki atau yang mengawasi saat pelaku lain beraksi. Kalau HA berperan sebagai eksekutor yang merampas HP korban," kata Wibowo.

Ilustrasi begal di jalan
Ilustrasi begal di jalan (Muhammad Azzam/screenshot/CCTV)


Komplotan begal ini dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman 12 tahun penjara.


Kawanan pelaku yang berjumlah tiga orang membacok dan mengambil handphone korban dalam peristiwa yang terjadi sekira pukul 00.30 WIB, Minggu dini hari.


Pembegalan ini terjadi ketika korban mengendarai motornya di Jalan Pegangsaan Dua Raya mengarah pulang.


Pelaku beraksi bertiga dengan mengendarai dua sepeda motor.

Baca juga: Apes, Puluhan Paket Kurir Bermotor di Cengkareng Digondol Maling, Rokok Juga Diembat


Setelah bisa memepet motor Nanang, salah satu pelaku turun dari motornya dan langsung membacok punggung korban dengan celurit.


"Atas kejadian ini korban berhenti dan para pelaku lainnya mencoba untuk mengambil handphone termasuk mencoba merampas motor korban," kata Wibowo.


 
 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved