Alasan Brotoseno Tak Dipecat: Tetap Dianggap Berprestasi oleh Polri Meski Pernah Jadi Napi Korupsi

Terungkap alasan di balik Raden Brotoseno tak dipecat sebagai anggota Polri meski dia berstatus napi korupsi.

Editor: Elga H Putra
Kompas.com/Serambi
AKBP Raden Brotoseno yang tak dipecat sebagai anggota Polri meski dia berstatus napi korupsi. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terungkap alasan di balik Raden Brotoseno tak dipecat sebagai anggota Polri meski dia berstatus napi korupsi.

Rupanya, meski Brotoseno pernah tersangkut korupsi, di mata Polri, Brotoseno adalah sosok anggota yang berprestasi selama berdinas di Korps Bhayangkara.

Hal ini diungkapkan oleh Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Keputusan tak dipecatnya Raden Brotoseno tersebut berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sedangkan pelaksanaan sidang KKEP berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu.

Baca juga: Polisi Periksa Ormas Pengelola Parkir RSU Tangsel, Dari Dugaan Pungli hingga Urusan Perut

Sementara penilaian Raden Brotoseno yang berprestasi berdasarkan pernyataan dari atasanya di Polri.

“Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” katanya, Senin (30/5/2022) dikutip dari Tribunnews.

Selain itu, Sambo mengungkapkan pertimbangan lainnya yaitu kasus korupsi Brotoseno tidak dilakukan sendiri tetapi melibatkan terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir selaku penyuap.

AKBP Raden Brotoseno yang tak dipecat sebagai anggota Polri meski dia berstatus napi korupsi.
AKBP Raden Brotoseno yang tak dipecat sebagai anggota Polri meski dia berstatus napi korupsi. (via Serambi Indonesia)

“Rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP R Brotoseno dari terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir (penyuap) dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas tahun 2018 dengan Nomor Putusan: 1643-K/pidsus/2018 atau tanggal 14 November 2018,” ungkap Sambo.

Kemudian, pertimbangan lainnya yang diungkapkan Sambo adalah Raden Brotoseno juga telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan Pengadilan Negeri Tipikor awalnya selama 5 tahun lantaran berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.

“AKBP Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding,” katanya.

Hanya Disanksi Minta Maaf dan Demosi

Sebelumnya, Sambo juga mengatakan Raden Brotoseno tidak pernah dipecat dari instansi kepolisian tetapi disanksi berupa permintaan maaf dan demosi dalam sidang KKEP.

Baca juga: Tak Tangung-tanggung, Kawanan Maling Bawa Karung Buat Gondol Aksesoris Ponsel di Toko Bogor

Dalam sidang tersebut, dirinya mengungkapkan Raden Brotoseno terbukti bersalah dan meyakinkan tidak menjalankan tugas secara profesional dan proposional.

“Hasil penegakan bentuk pelanggaran KEPP AKBP R Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Sambo.

Sambo menjelaskan dalam sidang tersebut, Raden Brotoseno hanya dijatuhi sanksi untuk meminta maaf secara lisan.

Serta, kata Sambo, hanya disanksi berupa demosi dari jabatannya yang sebelumnya yaitu Dirtipikor Bareskrim Polri.

Ilustrasi Polisi Gadungan
Ilustrasi Polisi (KOMPAS/DIDIE SW)

“Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan yang berbeda yang bersifat demosi,” jelasnya.

IPW Desak Kapolri Beri Penjelasan

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjelaskan adanya dugaan Raden Brotoseno yang kembali menjadi penyidik di Bareskrim Polri.

Koordinator IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan jika dugaan Raden Brotoseno benar telah kembali menjadi polisi aktif maka merupakan pelanggaran.

“IPW mendesak agar Kaplri menjelaskan alasan pengaktifan kembali Brotoseno sebagai penyidik Bareskrim. Ini adalah tindakan pelanggaran aturan,” ujar Sugeng, Senin (30/5/2022) dikutip dari Kompas.com.

Sugeng juga menjelaskan setiap anggota Polri yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka harus dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

Sanksi ini tertuang pada Pasal 21 ayat 3 huruf a Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia akan dikenakan Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari dinas kepolisian.

“Kalau benar diaktifkan kembali bertugas maka institusi Polri telah melanggar aturan Perkap Nomor 14 Tahun 2011.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri: Raden Brotoseno Tak Dipecat karena Berprestasi hingga Berkelakuan Baik

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved